Weda,Talentanews.com– Aroma dugaan kecurangan menyelimuti pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tepeleo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah. Proses demokrasi yang seharusnya berjalan jujur dan adil justru dituding sarat keberpihakan dan permainan panitia penyelenggara.
Pendukung Calon Kepala Desa nomor urut 02, Zamrud Hi. Abdurahman, secara tegas menyatakan menolak seluruh hasil Pilkades yang digelar pada 9 Mei 2026. Mereka menilai panitia tidak independen dan diduga bekerja untuk memenangkan kandidat nomor urut 01, Wagas Muhammad.
Dalam pernyataan resmi yang diterima media ini, tim pendukung Cakades 02 menyebut pelaksanaan Pilkades telah keluar dari prinsip demokrasi karena banyak tahapan yang dinilai tidak prosedural.
“Panitia tidak lagi berdiri netral. Sejumlah tahapan diduga sengaja diarahkan untuk menguntungkan kandidat tertentu. Ini bukan lagi Pilkades yang sehat,” ujar salah satu perwakilan tim.
Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan adanya pemilih yang menggunakan KTP di luar domisili Desa Tepeleo Batu Dua. Temuan itu disebut menjadi bukti kuat adanya pelanggaran administratif yang diduga terjadi secara terorganisir.
Tak hanya itu, kubu nomor urut 02 juga mengungkap adanya indikasi pemilih ganda yang menggunakan undangan dan surat suara lebih dari satu kali saat pencoblosan berlangsung.
“Ada pemilih yang melakukan pencoblosan berulang. Ini mencederai demokrasi dan merampas hak masyarakat yang memilih secara jujur,” tegasnya.
Mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah yang disebut ikut mengarahkan dukungan kepada salah satu kandidat. Dugaan tersebut dinilai memperburuk citra penyelenggaraan Pilkades di Halmahera Tengah.
Sebagai bentuk penolakan, saksi dari Cakades nomor urut 02 menolak menandatangani berita acara hasil penghitungan suara di TPS 01 maupun TPS 02.
“Kami tidak menerima hasil ini karena banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan,” kata saksi Cakades 02.
Atas berbagai dugaan tersebut, simpatisan dan pendukung Cakades nomor urut 02 mendesak Bupati Halmahera Tengah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap panitia penyelenggara serta menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Mereka menegaskan, jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, maka demokrasi di tingkat desa akan kehilangan legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkades akan semakin runtuh.






