Weda,Talentanews.com- Sedikitnya 20 warga Desa Wedana, Kabupaten Halmahera Tengah, mengaku menjadi korban ketidakjelasan kebijakan pembebasan lahan proyek pembangunan jalan yang dikerjakan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim).

Proyek yang seharusnya menghadirkan manfaat bagi masyarakat itu justru memicu polemik serius setelah lahan milik warga dibongkar dan digunakan untuk pembangunan jalan, sementara pembayaran ganti rugi hingga kini belum juga direalisasikan.

Kondisi tersebut memunculkan kemarahan warga karena pemerintah dinilai menjalankan proyek tanpa menyelesaikan hak masyarakat terlebih dahulu.

Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah, Abdullah, mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah memang telah mengalokasikan anggaran pembebasan lahan tahun 2025 sebesar Rp4,8 miliar.

“Anggaran pembebasan lahan tahun 2025 hanya sebesar Rp4,8 miliar,” ujarnya.

Namun, pembayaran belum dapat dilakukan dengan alasan belum tercapainya kesepakatan harga antara pemerintah daerah dan para pemilik lahan.

“Alasan Perkim tidak melakukan pembayaran lahan tersebut karena tidak ada kesepakatan harga dengan pemilik. Kalau dipaksakan bayar, saya bisa masuk penjara,” tegas Abdullah.

Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sebab, pembangunan fisik disebut telah berjalan sebelum adanya kesepakatan resmi terkait nilai ganti rugi.

Abdullah sendiri mengakui bahwa mekanisme pembebasan lahan seharusnya dilakukan melalui tahapan sosialisasi, kesepakatan harga, baru kemudian pembongkaran dan pembangunan dilaksanakan. Namun dalam kasus Desa Wedana, prosedur tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menunjukkan Dinas Perkim tercatat menganggarkan pembebasan lahan senilai lebih dari Rp12 miliar dengan kode RUP 41791748. Perbedaan angka anggaran ini kini menjadi sorotan publik dan memunculkan tanda tanya terkait transparansi pengelolaan proyek.

Salah satu pemilik lahan, Zainuddin, mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai mengabaikan hak masyarakat.

“Seharusnya dibayar dulu baru dibangun. Ini justru dibongkar dulu, sampai sekarang tidak ada kejelasan pembayaran,” ujarnya dengan nada kecewa.Jumat,(8/5/2026)

Kasus ini kini menjadi perhatian warga karena dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola pembebasan lahan oleh pemerintah daerah. Warga menilai pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak masyarakat, apalagi jika prosedur dasar seperti musyawarah dan pembayaran ganti rugi belum diselesaikan.

Jika persoalan ini terus berlarut tanpa kepastian, polemik pembebasan lahan di Desa Wedana berpotensi berkembang menjadi konflik hukum dan sosial yang lebih besar di tengah masyarakat.(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *