Jakarta, Talentanews.com – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG) Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Jumat (8/5/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menuntut pemerintah pusat dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Mineral Trobos di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Perusahaan itu diduga melakukan aktivitas tambang di luar wilayah konsesi yang diizinkan.

Koordinator Lapangan FORMALINTANG Jakarta, Rizal Damola, menegaskan bahwa Kementerian ESDM, Kejagung, dan KPK harus bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran kawasan hutan oleh PT Mineral Trobos.

“Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan aset negara dan kawasan hutan nasional dari dugaan penggunaan ilegal oleh sektor pertambangan,” tegas Rizal dalam orasinya.

FORMALINTANG mengungkapkan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.474/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018, PT Mineral Trobos hanya memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 50,59 hektare.

Namun, dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen operasional perusahaan, luas penggunaan kawasan hutan disebut mencapai 196 hektare.

“Artinya terdapat selisih sekitar 145,41 hektare. Ini menjadi indikasi kuat adanya penggunaan kawasan hutan tanpa izin resmi dan sah,” ujar Rizal.

Mahasiswa juga menyoroti target produksi PT Mineral Trobos yang disebut mencapai 1,2 juta wet metric ton (WMT). Menurut mereka, angka tersebut dinilai tidak rasional jika hanya bertumpu pada luasan IPPKH resmi seluas 50,59 hektare.

FORMALINTANG menilai dugaan aktivitas tambang di luar izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari hilangnya vegetasi secara masif, erosi, sedimentasi, hingga potensi longsor.

Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dikhawatirkan memicu konflik sosial dengan masyarakat lokal maupun pemegang konsesi lain yang sah.

Massa aksi turut menyoroti potensi pencemaran lingkungan akibat limbah tambang yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri (Hg) dan mangan (Mn), yang dinilai dapat merusak ekosistem dan mencemari sumber air warga sekitar.

Dalam aksinya, FORMALINTANG mengapresiasi langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sebelumnya telah memasang plang larangan aktivitas pertambangan di area site PT Mineral Trobos di Pulau Gebe.

Meski demikian, mereka mendesak Kementerian ESDM untuk tidak menerbitkan RKAB baru serta segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, massa juga meminta seluruh dokumen pertambangan PT Mineral Trobos di berbagai wilayah Indonesia dibekukan hingga ada kepastian hukum.

FORMALINTANG turut mendesak KPK RI memanggil dan memeriksa kembali Direktur Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei, terkait dugaan persoalan perizinan tambang yang disebut berkaitan dengan pemasangan plang larangan aktivitas tambang oleh Satgas PKH.

Mereka juga menduga adanya keterkaitan antara aktivitas pertambangan PT Mineral Trobos dengan kasus dugaan suap perizinan IUP yang pernah menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba.

Atas dasar itu, FORMALINTANG meminta aparat penegak hukum segera mengadili PT Mineral Trobos atas dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *