TERNATE, Talentanews.com- Dugaan penggelapan dana asuransi jiwa milik nasabah PT Sun Life Indonesia (SLI) senilai kurang lebih Rp2 miliar di Kota Ternate mulai memasuki babak baru. Penyidik Polda Maluku Utara telah menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Ternate.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang agen asuransi PT Sun Life Indonesia berinisial EA sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah salah satu nasabah mengadukan adanya dugaan penarikan dana dari rekening di Bank Muamalat tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Kepala Cabang Bank Muamalat Indonesia, Akbar Sulaiman, menegaskan dugaan penggelapan tersebut merupakan ulah oknum agen asuransi dan tidak berkaitan dengan pihak bank.
“Ini murni dugaan kenakalan oknum yang tidak bertanggung jawab. Dana asuransi itu berkaitan langsung dengan PT Sun Life Indonesia, bukan Bank Muamalat,” kata Akbar, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Akbar, sebagian nasabah yang menjadi korban merupakan peserta program asuransi jiwa yang dikelola Sun Life Indonesia. Program tersebut umumnya digunakan untuk persiapan jangka panjang seperti biaya pendidikan maupun tabungan keberangkatan haji.
Ia menjelaskan, pembayaran premi dilakukan melalui rekening nasabah di Bank Muamalat. Namun dalam praktiknya, dana yang seharusnya disetor ke perusahaan asuransi diduga tidak disetorkan oleh oknum agen.
Kasus itu mulai terendus ketika sejumlah nasabah melakukan pengecekan saldo rekening dan menemukan dana mereka hilang.
“Nasabah merasa uang mereka sudah dibayarkan untuk program asuransi, tetapi setelah dicek justru tidak masuk sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Akbar juga menegaskan bahwa Bank Muamalat Ternate bukan perusahaan asuransi dan hanya berfungsi sebagai fasilitas rekening pembayaran nasabah. Sementara operasional layanan asuransi sepenuhnya berada di bawah PT Sun Life Indonesia.
Ia menyebut PT Sun Life Indonesia bahkan tidak memiliki kantor resmi di Ternate dan hanya menggunakan sistem agen atau tenaga kontrak di daerah.
“Hubungan asuransi itu langsung antara nasabah dengan PT Sun Life Indonesia. Kebetulan saja rekening pembayaran menggunakan Bank Muamalat,” katanya.
Meski demikian, pihak bank mengaku tetap membantu para nasabah yang merasa dirugikan, termasuk berkoordinasi dan mengingatkan pihak PT Sun Life Indonesia terkait dana nasabah yang diduga tidak disetorkan.
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka EA kini menunggu tahapan persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate (bil/red)





