WEDA, Talentanews.com- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Halmahera Tengah pada 9 Mei 2026 berlangsung aman dan lancar. Namun, pelaksanaan Pilkades di Desa Tepeleo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, diduga diwarnai pelanggaran oleh panitia penyelenggara.
Tim pendukung Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 02, Zamrud Hi. Abdurahman, menilai panitia tidak bekerja secara independen dan diduga berpihak kepada kandidat nomor urut 01, Wagas Muhammad.
“Panitia bekerja untuk kandidat nomor urut 01, Wagas Muhammad,” ujar Ketua Tim dalam rilis yang diterima Talentanews.com, Minggu (10/5/2026).
Selain dugaan keberpihakan panitia, tim Cakades nomor urut 02 juga menyoroti adanya simpatisan kandidat nomor urut 01 yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat di luar Desa Tepeleo Batu Dua.
“Pendukung 01 menggunakan KTP yang tidak beralamat di Tepeleo Batu Dua,” katanya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, saksi dari Cakades nomor urut 02 menolak menandatangani berita acara hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 yang berlokasi di Gedung Pemda (Mes Pemda) Tepeleo Batu Dua.
“Saya selaku saksi dari Cakades nomor urut 02 menolak hasil penghitungan suara di TPS 02 Mes Pemda,” tegasnya.
Menyikapi hal itu, simpatisan dan pendukung Cakades nomor urut 02 mendesak Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah untuk menggelar pemungutan suara ulang pada Pilkades Desa Tepeleo Batu Dua, Kecamatan Patani Utara.(Red)





