Redaksi TalentaNews.com – Sungai bukan sekadar aliran air yang membelah daratan. Di dalamnya ada fungsi ekologis, ada ruang hidup masyarakat, dan ada batas-batas yang semestinya tidak diterobos hanya karena sebuah proyek membutuhkan material.

Karena itu, ketika muncul dugaan pengerukan material di salah satu sungai di Kabupaten Halmahera Tengah yang dikaitkan dengan aktivitas PT Labrosco, persoalannya tidak semestinya berhenti pada pertanyaan sederhana, material itu diambil untuk proyek apa?

Pertanyaan yang lebih penting justru berada di belakangnya. Siapa yang mengeruk? Atas izin siapa? Material apa yang diambil? Dari lokasi mana? Untuk kepentingan siapa? Ke mana material itu dibawa? Dan apakah seluruh rangkaian kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang lengkap?

Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban, bukan sekadar bantahan atau penjelasan administratif.

Lembaga Pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah telah mempersoalkan dugaan aktivitas tersebut. Lembaga itu meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif, tetapi menelusuri kegiatan secara menyeluruh, mulai dari lokasi pengerukan, asal-usul material, legalitas kegiatan, dokumen perizinan hingga pihak yang menggunakan atau mengangkut material.

Sikap itu patut diuji secara terbuka. Sebab, jika material yang diambil ternyata termasuk mineral atau batuan dan kegiatan tersebut dilakukan tanpa perizinan pertambangan yang dipersyaratkan, persoalannya dapat bergeser dari urusan administrasi menjadi persoalan hukum pidana. Demikian pula jika pengerukan terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau dilakukan tanpa persetujuan lingkungan yang diwajibkan.

Tetapi ada satu catatan penting, dugaan tetaplah dugaan. Belum ada dasar untuk menyimpulkan PT Labrosco telah melakukan tindak pidana sebelum aparat melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup. Justru karena itulah pemeriksaan independen menjadi penting.

Pengerukan sungai sering kali terlihat sebagai aktivitas biasa. Alat berat masuk, material diangkat, kemudian diangkut menggunakan kendaraan. Bagi orang yang melihat dari kejauhan, semuanya mungkin tampak seperti pekerjaan konstruksi.

Namun hukum tidak bekerja berdasarkan apa yang tampak dari kejauhan.

Jika kegiatan itu berkaitan dengan pengambilan material yang masuk kategori mineral atau batuan, aspek perizinan pertambangan menjadi relevan. Jika pengerukan berpotensi mengubah kondisi sungai atau menimbulkan dampak lingkungan, aspek perlindungan lingkungan juga harus diperiksa.

Dengan kata lain, label proyek tidak otomatis menghapus kewajiban hukum.

Sebuah perusahaan konstruksi yang membutuhkan material tetap harus dapat menjelaskan dari mana material tersebut diperoleh. Demikian pula pihak yang mengangkut dan menggunakan material harus dapat menunjukkan bahwa material tersebut berasal dari sumber yang legal.

Di titik inilah dugaan pengerukan sungai oleh PT Labrosco menjadi menarik untuk dibuka seterang-terangnya.

Bukan untuk menghakimi perusahaan. Melainkan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha di Halmahera Tengah tidak berjalan dengan prinsip “proyek dulu, urusan izin belakangan”.

LPP Tipikor menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan.

Pasal 161 juga mengatur mengenai pengangkutan atau penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

Namun ketentuan tersebut tentu tidak dapat serta-merta ditempelkan kepada PT Labrosco hanya berdasarkan dugaan pengerukan sungai.

Harus ada pemeriksaan mengenai jenis material, status material, lokasi sumber, bentuk kegiatan, izin yang dimiliki, serta hubungan kegiatan pengerukan dengan aktivitas perusahaan.

Jika seluruh unsur terpenuhi, barulah konsekuensi hukum dapat dibicarakan secara lebih jauh. Jika tidak, perusahaan juga memiliki hak untuk menjelaskan dan membersihkan namanya. Prinsip yang sama berlaku dalam persoalan lingkungan.

Dugaan pengerukan sungai perlu dilihat bukan hanya dari ada atau tidaknya izin, tetapi juga dari dampaknya. Apakah terjadi perubahan badan sungai? Apakah terjadi kerusakan bantaran? Apakah sedimentasi berubah? Apakah kualitas air terganggu? Apakah aktivitas tersebut mengancam masyarakat yang bergantung pada sungai?

Pertanyaan teknis semacam itu tidak bisa dijawab dari meja kantor. Harus ada pemeriksaan lapangan.

Di sinilah sorotan terhadap pemerintah daerah menjadi relevan.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah disebut mendapat sorotan karena dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap dugaan pengerukan tersebut.

Namun kritik itu juga perlu ditempatkan secara proporsional. Tidak semua dugaan pelanggaran otomatis berada dalam kewenangan satu instansi. Pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat penegak hukum, serta instansi teknis harus diperiksa berdasarkan jenis kegiatan dan regulasi yang berlaku.

Karena itu, yang lebih penting bukan sekadar meminta satu instansi “memblokade” kegiatan.

Yang diperlukan adalah pemeriksaan terpadu dan terbuka. Jika legal, katakan legal. Jika izinnya lengkap, tunjukkan dokumennya. Jika materialnya bukan hasil pertambangan, jelaskan sumber dan dasar pengambilannya. Jika pengerukan dilakukan untuk kepentingan proyek, buka proyeknya. Dan jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Sesederhana itu.

PT Labrosco atau PT Labrosco Yal disebut sebagai badan usaha swasta yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan infrastruktur serta beroperasi di Maluku Utara dan kawasan Indonesia Timur.

Perusahaan tersebut juga disebut berkantor di Halmahera Utara dan dikaitkan dengan Djonny Laos, yang merupakan adik mendiang Benny Laos, mantan Bupati Pulau Morotai. Tetapi hubungan keluarga bukan bukti pelanggaran.

Nama pemilik, latar belakang keluarga, ataupun jaringan bisnis tidak boleh dijadikan pengganti bukti hukum.

Justru karena perusahaan tersebut merupakan badan usaha yang bergerak dalam pekerjaan konstruksi dan infrastruktur, pertanyaan publik seharusnya diarahkan pada aktivitas perusahaannya, bukan pada hubungan personal pemiliknya.

Apakah pekerjaan yang dilakukan memiliki dasar kontrak? Dari mana material diperoleh? Apakah sumber material memiliki legalitas? Apakah ada dokumen lingkungan? Siapa pemberi pekerjaan? Siapa pengangkut material? Dan apakah seluruh prosesnya tercatat?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada siapa saudara siapa. Pemeriksaan Jangan Berhenti di Atas Kertas

Kabupaten ini berada di kawasan yang aktivitas industrinya terus berkembang. Infrastruktur tumbuh, proyek konstruksi berjalan, industri nikel berjalan pesat, kebutuhan material meningkat.

Dalam situasi semacam itu, pengawasan terhadap sumber material justru harus diperketat.

Sebab, jika material sungai dapat diambil tanpa kejelasan asal-usul dan legalitas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah izin. Yang dipertaruhkan adalah tata kelola.

Hari ini sebuah sungai dikeruk untuk kebutuhan proyek. Besok sungai lain mungkin mengalami hal serupa. Jika tidak ada pemeriksaan yang tegas, batas antara aktivitas konstruksi yang sah dan pengambilan material yang melanggar aturan menjadi semakin kabur.

Karena itu, aparat penegak hukum perlu memeriksa dugaan tersebut berdasarkan bukti, bukan tekanan.

Instansi lingkungan perlu memeriksa dampaknya berdasarkan kajian, bukan sekadar dokumen.

Dan perusahaan perlu diberi ruang untuk menjelaskan seluruh legalitas kegiatannya secara terbuka.

Publik sebenarnya tidak meminta sesuatu yang rumit. Mereka hanya ingin mengetahui apakah pengerukan sungai itu legal atau ilegal.

Jika legal, pemerintah dan perusahaan memiliki kesempatan untuk menjelaskan dan menunjukkan dokumennya. Jika ilegal, hukum harus bekerja. Jika belum jelas, lakukan pemeriksaan.

Yang tidak boleh terjadi adalah sungai telah dikeruk, material telah berpindah, proyek telah berjalan, tetapi ketika publik bertanya, semua pihak memilih diam.

Sebab dalam urusan lingkungan, kerusakan tidak selalu datang dengan suara keras.

Kadang ia bermula dari satu alat berat, satu truk, dan satu keputusan kecil untuk mengambil material dari sungai.

Lalu ketika semua orang sadar, yang tersisa bukan lagi pertanyaan siapa yang mengeruk, melainkan siapa yang membiarkan sungai itu kehilangan haknya untuk tetap menjadi sungai. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *