Weda, TalentaNews.com – Proyek jalan yang dikerjakan PT Labrosco di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kini ikut terseret dalam polemik dugaan pengerukan material sungai.

Perusahaan tersebut sebelumnya disorot karena diduga melakukan pengerukan material di salah satu sungai di Halmahera Tengah. Kini muncul dugaan bahwa material hasil pengerukan itu bukan sekadar dipindahkan atau ditumpuk, melainkan digunakan untuk kepentingan proyek jalan yang dikerjakan perusahaan tersebut.

Sumber TalentaNews menyebut material untuk proyek jalan Labrosco diduga berasal dari sungai yang dikeruk.

“Material jalan yang dikerjakan mereka sumbernya berasal dari sungai yang mereka keruk,” kata sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (15/8/2026).

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sebatas aktivitas pengerukan sungai. Ada pertanyaan yang lebih besar, dari mana material proyek diperoleh dan apakah sumber material tersebut memiliki legalitas yang dipersyaratkan?

Apalagi proyek yang dikerjakan Labrosco disebut bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Tengah dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Ironinya, menurut sumber tersebut, proyek yang menggunakan uang negara justru diduga memperoleh material dari aktivitas pengerukan sungai yang legalitasnya dipertanyakan.

“Proyek yang mereka dapatkan nilainya puluhan miliar, tapi materialnya ilegal yang mereka keruk dari sungai itu,” ujarnya.

Dugaan ini semestinya tidak berhenti sebagai kabar di lapangan. Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu membuka asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut, termasuk dokumen legalitas sumber material, izin pengambilan, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi dan dokumen kontrak pekerjaan.

Sebab, apabila material proyek pemerintah diperoleh dari sumber yang tidak memiliki legalitas, persoalannya dapat merembet pada aspek administrasi, lingkungan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Terlebih, pengerukan sungai tanpa dasar perizinan dan kajian yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan ekologis. Perubahan badan sungai dapat berdampak terhadap aliran air, sedimentasi, serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi.

PT Labrosco disebut merupakan perusahaan milik Djonny Laos, adik mendiang Benny Laos, mantan Bupati Pulau Morotai.

Perusahaan itu juga disebut memperoleh sejumlah pekerjaan berskala besar di Halmahera Tengah.

Sumber TalentaNews bahkan menduga perusahaan tersebut memiliki akses kuat dalam mendapatkan proyek di daerah. Namun, tudingan mengenai adanya pihak yang membekingi perusahaan tersebut masih merupakan klaim sumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Yang lebih mendesak adalah memastikan proyek yang dibiayai APBD berjalan sesuai aturan. Pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawasan, maupun aparat penegak hukum memiliki ruang untuk memeriksa apakah material yang digunakan benar berasal dari sumber yang sah.

Publik berhak mengetahui bagaimana uang daerah dibelanjakan, termasuk dari mana material untuk proyek jalan puluhan miliar rupiah diperoleh.

Sampai berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan dari pihak PT Labrosco mengenai dugaan penggunaan material hasil pengerukan sungai tersebut.

TalentaNews.com juga belum memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah maupun instansi teknis terkait mengenai legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek jalan tersebut. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *