Weda, TalentaNews.com – Aktivitas PT Labrosko di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, dipersoalkan. Lembaga Pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah menduga perusahaan tersebut melakukan pengerukan material di salah satu titik sungai.
LPP Tipikor meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Jika pengerukan itu dilakukan tanpa perizinan pertambangan dan persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan, aktivitas tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.
Ketua LPP Tipikor Halmahera Tengah, Fandi Risky, mengatakan dugaan pengerukan sungai tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk asal-usul material, legalitas kegiatan, lokasi pengerukan, dokumen perizinan, hingga pihak yang menggunakan atau mengangkut material hasil pengerukan.
“Regulasi sudah mengatur dengan sangat jelas. Jika kegiatan tersebut terbukti dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, PT Labrosko harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fandi, Jumat (14/8/2026).
Fandi menilai persoalan tersebut tidak dapat dilihat sebatas aktivitas mengambil material dari sungai. Jika material yang dikeruk merupakan mineral atau batuan dan kegiatan dilakukan tanpa izin pertambangan, terdapat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan tersebut merupakan salah satu dasar hukum yang digunakan dalam penindakan pertambangan tanpa izin.
Ancaman hukum tidak berhenti pada pihak yang melakukan penambangan. Pasal 161 UU Minerba juga mengatur pihak yang melakukan pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Ketentuannya memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Artinya, apabila hasil pengerukan terbukti merupakan material pertambangan yang diperoleh secara ilegal, aparat dapat menelusuri rantai kegiatan tersebut, mulai dari pengambilan material hingga pengangkutan dan penjualannya.
Selain rezim pertambangan, dugaan pengerukan sungai juga dapat diperiksa dari perspektif hukum lingkungan.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih berlaku dan telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 109 setelah perubahan mengatur pidana bagi kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan tanpa perizinan atau persetujuan yang dipersyaratkan dan mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan. Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Namun, jika hasil pemeriksaan membuktikan pengerukan tersebut menyebabkan terlampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan, ancaman pidananya dapat menjadi lebih berat.
Pasal 98 UU PPLH mengatur perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan terlampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan. Ancaman dasarnya penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka atau membahayakan kesehatan manusia, ancamannya meningkat menjadi empat sampai 12 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar hingga Rp 12 miliar. Apabila mengakibatkan luka berat atau kematian, ancamannya menjadi lima sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar hingga Rp15 miliar.
Sementara jika kerusakan terjadi karena kelalaian, Pasal 99 mengatur ancaman penjara satu sampai tiga tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp 3 miliar. Jika kelalaian tersebut mengakibatkan luka atau bahaya kesehatan, ancamannya meningkat menjadi dua sampai enam tahun penjara dan denda Rp 2 miliar hingga Rp 6 miliar. Jika menyebabkan luka berat atau kematian, ancamannya menjadi tiga sampai sembilan tahun penjara dan denda Rp 3 miliar hingga Rp 9 miliar.
Fandi mendesak penegak hukum dan instansi teknis tidak mengabaikan dugaan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa legalitas kegiatan PT Labrosko, sementara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
“Kami mengecam keras dugaan aktivitas tersebut. Kedaulatan hukum adalah landasan utama negara yang beradab. Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” tegas Fandi.
Ia mengatakan LPP Tipikor Halmahera Tengah telah mengantongi sejumlah bukti yang menurutnya akan menjadi bahan dalam pelaporan resmi.
“Bukti sudah kami kantongi. Keterlibatan semua pihak akan kami dalami. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pelaporan resmi kepada Gakkum KLHK dan Kementerian ESDM,” tandasnya. (*)



