WEDA, Talentanews.com – Aktivitas pertambangan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kini berada dalam sorotan tajam. Perusahaan tersebut disebut tinggal selangkah lagi menghadapi eksekusi saham dan akta perusahaan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 523/PDT/2025/PT SBY, majelis hakim menyatakan seluruh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Anugrah Sukses Mining tanggal 4 Desember 2023 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Majelis hakim juga membatalkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Nomor 14 tanggal 7 Desember 2023 yang dibuat oleh Notaris Kabupaten Lebak, Cokro Vera, S.H., M.Kn. Putusan tersebut sekaligus menghukum para Terbanding I hingga VI untuk tunduk dan mematuhi amar putusan yang telah ditetapkan.
Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan Terbanding II tidak sah sebagai pemegang saham PT Anugrah Sukses Mining. Seluruh tindakan hukum yang dilakukan Terbanding I sampai dengan V berdasarkan Akta Nomor 14 tanggal 7 Desember 2023 dinyatakan tidak sah, sehingga seluruh akibat hukumnya menjadi tanggung jawab pribadi para pihak tersebut.
Sebaliknya, pengadilan mengesahkan kembali dokumen korporasi yang sah, yakni Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 685 tanggal 25 Juli 2022, beserta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0060425.AH.01.02.TAHUN 2022 serta dokumen perubahan anggaran dasar dan data perseroan yang diterbitkan pada 24 Agustus 2022.
Dengan putusan itu, struktur kepemilikan saham PT ASM dikembalikan seperti semula, yakni Pembanding memiliki 50 lembar saham, sementara PT Harum Resources menguasai 19.950 lembar saham. Pengadilan juga memberikan kewenangan kepada Pembanding untuk mengembalikan susunan pemegang saham melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam putusan.
Meski kepastian hukum telah ditegaskan oleh pengadilan, informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas pertambangan di lapangan diduga masih tetap berjalan di bawah kendali pihak yang telah dinyatakan kalah dalam perkara tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan potensi pelaksanaan eksekusi terhadap saham maupun akta perusahaan.
Saat dikonfirmasi, Humas PT Anugrah Sukses Mining, Munandar Zakaria, mengakui perkara tersebut berkaitan dengan eksekusi saham dan perubahan akta perusahaan. Namun, ia menilai persoalan itu hanya merupakan analisis atas rangkaian putusan persidangan.
Munandar bahkan meminta agar persoalan tersebut tidak dipublikasikan oleh media.
“Hal bagini jang kase naik di berita karena sangat sensitif,” ujar Munandar.(Fai/red).





