Weda, Talentanews.com – Sengketa hukum mengenai kepemilikan saham dan kepengurusan PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM) akhirnya mencapai babak akhir. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Pandi Santoso bersama sejumlah pihak dalam perkara perdata terkait legalitas pengelolaan perusahaan tersebut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 115 K/PDT/2026 tertanggal 3 Februari 2026, permohonan kasasi dinyatakan ditolak. Dengan putusan itu, perkara resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Putusan kasasi tersebut sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 22 Mei 2025 dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 523/PDT/2025/PT SBY tanggal 24 Juli 2025 yang sebelumnya memenangkan Linda Pujianto bersama PT Harum Resources.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan perubahan kepengurusan PT ASM melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 4 Desember 2023 yang dilakukan kubu Pandi Santoso tidak sah, cacat prosedur, dan batal demi hukum.
Majelis hakim juga menetapkan kepemilikan saham yang sah berada pada PT Harum Resources sebanyak 19.950 lembar saham serta Linda Pujianto sebanyak 50 lembar saham.
Dengan demikian, kepengurusan perusahaan yang dibentuk berdasarkan RUPSLB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Sengketa bermula ketika terjadi perubahan kepengurusan PT ASM melalui mekanisme RUPSLB yang kemudian digugat Linda Pujianto bersama PT Harum Resources.
Perkara tersebut diperiksa dalam tiga tingkat peradilan. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan perubahan kepengurusan perusahaan tidak sah.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menolak permohonan banding pihak tergugat.
Upaya hukum terakhir melalui kasasi juga tidak berhasil. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Pandi Santoso, Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn., Nona Aliefa Rizky Devanti, Soter Sabar Gunawan Harefa, PT Putra Jaya Investama, Ferdinand Nugraha Iskandar, serta PT Anugrah Sukses Mining.
Selain menolak kasasi, Mahkamah Agung menghukum para pemohon kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu.
Berdasarkan dokumen Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi, Pengadilan Negeri Surabaya telah berupaya menyampaikan salinan putusan kepada para pihak sejak 7 April 2026.
Karena sejumlah pihak tidak lagi berada pada alamat yang tercatat sehingga surat pemberitahuan dikembalikan (retur), pengadilan kemudian menempuh mekanisme pemberitahuan umum sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Salinan putusan ditempel pada papan pengumuman Pemerintah Kota Surabaya serta diumumkan melalui laman resmi Pengadilan Negeri Surabaya selama Juni hingga Juli 2026.
Dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, secara hukum seluruh hak pengelolaan operasional perusahaan, kepemilikan saham, penguasaan aset, serta kewenangan mengambil keputusan strategis PT Anugrah Sukses Mining berada di bawah kepengurusan yang dinyatakan sah, yakni Linda Pujianto bersama PT Harum Resources.
Kronologi Sengketa PT ASM
4 Desember 2023 – RUPSLB yang menjadi dasar perubahan kepengurusan PT ASM digelar.
2024 – Linda Pujianto dan PT Harum Resources menggugat legalitas RUPSLB ke Pengadilan Negeri Surabaya.
22 Mei 2025- PN Surabaya mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menyatakan RUPSLB tidak sah.
24 Juli 2025 – PT Surabaya menguatkan putusan PN Surabaya.
3 Februari 2026 – Mahkamah Agung menolak kasasi.
Juni–Juli 2026 – Putusan diumumkan melalui mekanisme pemberitahuan umum.
31 Juli 2026 – Perkara dipastikan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perjalanan Perkara PT ASM
RUPSLB 4 Desember 2023 – Digugat Linda Pujianto & PT Harum Resources
PN Surabaya – Gugatan dikabulkan sebagian
RUPSLB dinyatakan tidak sah
PT Surabaya – Putusan PN dikuatkan
Mahkamah Agung- Kasasi ditolakPutusan inkrah
Hasil Akhir – Kepengurusan sah: Linda Pujianto dan PT Harum Resources – Kepemilikan saham: Harum Resources 19.950 lembar, Linda Pujianto 50 lembar – RUPSLB versi Pandi Santoso batal demi hukum. (*)








