Weda, Talentanews.com– Aktifitas tempat hiburan malam (THM) cafe kawanua di kilo meter tiga kecamatan Weda , Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara kembali menjadi sorotan publik.

Kepada Talentanews.com Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah, Fandi Rizky mengatakan,
Aktifitas tempat hiburan malam (THM) Cafe Kawanua diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

“Jadi berdasarkan hasil investigasi lapangan, Cafe Kawanua yang sudah aktif beroperasi beberapa bulan terakhir diduga tidak memiliki izin,”ujar Fandi. Rabu,( 22/7/2026)

Fandi menegaskan, keberadaan usaha tanpa izin resmi bukan hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas di masyarakat.

“Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tidak boleh tinggal diam. Penegakan aturan harus dilakukan demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat,” tegasnya

Menurutnya, aktifitas usaha tempat hiburan malam tanpa izin bertentangan dengan aturan.Hal itu Sesuai dengan UU Pasal 274 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengadakan keramaian untuk umum (seperti klub malam) di tempat umum tanpa izin dapat dikenakan denda. Jika kegiatan tersebut mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan keonaran, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan.

-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha wajib mengantongi izin resmi.

Jika melanggar, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan usaha hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kasus ini menjadi alarm penting agar polres halteng harus bertindak cepat, tidak menunggu masalah semakin besar,”ucapnya

Seraya menegaskan polres Halmahera Tengah agar segera
bertindak tegas terhadap aktivitas usaha hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa izin di kilo 3

“Ketegasan aparat penegak hukum sangat di butuhkan dalam masalah ini,”tandasnya

Hingga berita ini terbitkan belum ada tanggapan resmi dari pemilik Cafe Kawanua

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *