Weda, TalentaNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menutup Masa Persidangan III Tahun 2026 sekaligus membuka Masa Persidangan I Tahun 2026 melalui rapat paripurna, Selasa (1/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Halteng Zulkifli Hi Bayan, didampingi Wakil Ketua I Munadi Kilkoda dan Wakil Ketua II H. Sakir Ahmad. Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Halteng Bahri Sudirman.
Penutupan masa persidangan menjadi momentum bagi DPRD untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan selama masa sidang sebelumnya. Evaluasi tersebut mencakup fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Ketua DPRD Halteng Zulkifli Hi Bayan mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan agenda yang telah dijalankan dapat menjadi pijakan dalam pelaksanaan tugas pada masa persidangan berikutnya.
“Agenda sidang ini merupakan salah satu momentum yang penting untuk melihat kembali masa kerja sebelumnya serta menjadi motivasi baru yang kuat dan lebih jeli lagi dalam melihat persoalan di wilayah Halteng,” ujarnya.
Selama Masa Persidangan III, DPRD melaksanakan sejumlah agenda kelembagaan, di antaranya rapat paripurna, rapat kerja komisi-komisi, rapat badan dan alat kelengkapan DPRD, rapat dengar pendapat dengan instansi terkait maupun masyarakat, kunjungan kerja dalam rangka pengawasan, konsultasi dan kunjungan kerja ke luar daerah, pembahasan surat masuk, reses, serta kegiatan lainnya.
Dalam fungsi legislasi, DPRD juga menindaklanjuti program pembentukan peraturan daerah yang telah diusulkan pada 2026. Sejumlah rancangan peraturan daerah, baik usulan pemerintah daerah maupun yang berasal dari hak inisiatif DPRD, masih dalam tahapan pembahasan dan pengkajian bersama tim ahli.
Sementara dalam fungsi pengawasan, komisi-komisi DPRD melaksanakan pengawasan sesuai bidang tugas masing-masing. Pimpinan dan anggota DPRD juga telah menyelesaikan agenda reses di sejumlah desa di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
Reses tersebut menjadi sarana bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Berbagai keluhan, harapan, dan usulan warga menjadi bagian dari bahan pembahasan DPRD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan kegiatan selama Masa Persidangan III oleh Wakil Ketua I DPRD Halteng Munadi Kilkoda.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD membacakan Keputusan DPRD Halteng Nomor 100.3.3/14/DPRD/HT/2026 tentang Penetapan Hasil Reses DPRD Halteng Tahun 2026.
Setelah penutupan Masa Persidangan III, DPRD Halteng melanjutkan agenda dengan Rapat Paripurna Ke-I Masa Persidangan I Tahun 2026 dengan agenda pembukaan masa persidangan.
Rapat tersebut kembali dipimpin Ketua DPRD Halteng Zulkifli Hi Bayan.
Zulkifli mengatakan sejumlah agenda yang belum selesai pada masa persidangan sebelumnya akan tetap menjadi perhatian DPRD dan ditindaklanjuti pada masa persidangan berikutnya.
“Evaluasi apa yang telah diperbuat dan dikerjakan. Setiap masa persidangan ada agenda yang terbawa ke masa persidangan selanjutnya. Dan DPRD akan menindaklanjuti keputusan yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Ia menegaskan, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Halmahera Tengah.
Dengan dibukanya masa persidangan baru, DPRD Halteng diharapkan dapat melanjutkan sejumlah agenda yang belum tuntas sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. (*)





