Weda, TalentaNews.com – Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, menertibkan dan memusnahkan dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus di Desa Woejerana, Kecamatan Weda Tengah.
Dalam penertiban yang berlangsung pada Minggu (30/8/2026), polisi menemukan total 20 ember berisi bahan fermentasi gula yang diduga digunakan untuk memproduksi miras ilegal.
Penertiban dilakukan Polsubsektor Weda Tengah bersama personel backup Sat Samapta Polres Halmahera Tengah. Petugas menyisir kawasan tepian Sungai Saloi di wilayah KM 19, Desa Woejerana, sekitar pukul 12.30-14.40 WIT.
Kapolsubsektor Weda Tengah IPDA Abdul Rajak Jauhati mengatakan, petugas menemukan dua lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi miras ilegal melalui proses fermentasi ragi dan gula.
“Di lokasi pertama, petugas menemukan sebuah tenda beratapkan terpal yang diduga menjadi tempat produksi,” demikian keterangan kepolisian.
Di lokasi tersebut ditemukan 11 ember plastik berkapasitas sekitar 150 liter yang berisi bahan fermentasi gula. Polisi juga menemukan sejumlah jerigen dan peralatan pendukung lainnya.
Sementara di lokasi kedua, petugas menemukan sebuah rumah kebun yang diduga digunakan untuk aktivitas serupa. Sebanyak 9 ember berisi bahan fermentasi gula ditemukan bersama sejumlah jerigen, plastik dan peralatan lainnya.
“Total ditemukan 20 ember bahan fermentasi, terdiri dari 11 ember di lokasi pertama dan 9 ember di lokasi kedua,” ungkapnya.
Polisi tidak menemukan pemilik maupun pengelola kedua lokasi saat penertiban dilakukan. Identitas pihak yang diduga bertanggung jawab masih diselidiki.
Petugas kemudian melakukan pendataan terhadap barang dan sarana yang ditemukan. Bahan fermentasi berikut sarana dan tempat yang diduga digunakan untuk memproduksi miras ilegal tersebut dimusnahkan di lokasi.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Halmahera Tengah akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap produksi maupun peredaran minuman keras ilegal,” kata Fiat.
Dia juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal.
Setelah penertiban, polisi berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Woejerana dan meminta keterangan pemilik lahan. Polisi juga mendalami keterangan saksi serta informasi masyarakat untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik, pembuat, maupun pengedar miras tersebut.
Polsubsektor Weda Tengah selanjutnya akan meningkatkan patroli dan pemantauan secara berkala di lokasi yang diduga menjadi tempat produksi atau peredaran miras ilegal.
Kegiatan penertiban dan pemusnahan berlangsung aman, tertib dan kondusif. (*)




