Weda, TalentaNews.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menganggarkan sekitar Rp 4,24 miliar untuk paket proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dalam kurun 2023 hingga 2025.

Anggaran yang bersumber dari APBD tersebut kini menjadi sorotan publik. Persoalannya bukan semata besaran anggaran, melainkan kondisi PJU yang disebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Alih-alih menerangi jalan pada malam hari, sejumlah fasilitas PJU justru dinilai hanya menjadi pajangan di sejumlah titik Kota Weda.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah. Sebab, PJU bukan sekadar ornamen untuk mempercantik wajah kota.

“Padahal sudah dianggarkan sampai tiga tahun berturut-turut, tapi lihat sendiri hasilnya seperti apa,” kata salah seorang warga yang enggan dipublis namanya, Kamis (27/8/2026).

Adapun penerangan jalan memiliki fungsi vital untuk memastikan pengguna jalan dapat melihat kondisi jalur, tikungan, rambu lalu lintas hingga pejalan kaki dengan lebih jelas pada malam hari.

PJU juga berkaitan langsung dengan keselamatan lalu lintas. Jalan yang minim penerangan dapat mempersempit jarak pandang pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Selain aspek keselamatan, penerangan jalan berfungsi memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kawasan yang terang dapat mengurangi kerawanan terhadap tindak kriminal sekaligus membuat warga lebih nyaman beraktivitas pada malam hari.

Dari sisi sosial dan ekonomi, keberadaan PJU juga mendukung aktivitas masyarakat setelah malam tiba. Pedagang, pasar, distribusi barang, hingga mobilitas warga membutuhkan akses jalan yang aman dan terang.

Karena itu, ketika fasilitas yang dibangun menggunakan uang publik justru tidak berfungsi optimal, pertanyaan mengenai manfaat dan efektivitas belanja daerah menjadi relevan untuk dijawab pemerintah.

Berdasarkan data yang dikantongi TalentaNews.com, paket pengadaan PJU tersebut memiliki nilai sekitar Rp 4.249.914.000 dan dianggarkan melalui APBD selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2023, 2024 dan 2025.

Besarnya nilai anggaran tersebut membuat kondisi di lapangan semakin patut dipertanyakan. Publik tentu berhak mengetahui apakah seluruh fasilitas yang telah diadakan telah berfungsi, bagaimana pemeliharaannya, serta sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat.

Apalagi, tujuan belanja pemerintah daerah semestinya tidak berhenti pada terserapnya anggaran. Setiap rupiah APBD harus berujung pada manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Halmahera Tengah, Abdullah Yusuf, belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan terhadap proyek pengadaan PJU tersebut. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *