Halsel, TalentaNews.com- Ranty Putri Monoarfa, (27) perempuan asal Banjer, Kota Manado, resmi dilaporkan oleh Fhidia Gubali (28) ke Mako Polres Halmahera Selatan. Laporan ini diduga berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial (Facebook).
Laporan tersebut diregistrasi dengan nomor : STPL/478/VIII/2026/SPKT. Ranty diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik Fhidia melalui unggahan facebook dengan kata-kata yang tidak baik. Dengan mengumbar aib dan gambar-gambar.
“Saya merasa dirugikan atas postingannya. Selama ini saya tidak bermasalah dengan dia (Ranty), tapi tiba-tiba dia buat postingan di facebook dengan bahasa-bahasa yang mengarah ke fitnah dan pencemaran nama baik saya,” kata Fidia kepada wartawan usai melaporkan Ranty. Selasa, (25/8/2026.
Fidia kemudian meminta Polres Halmahera Selatan, untuk memproses Ranty sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi menurutnya, postingan tersebut sangat jelas di atur dalam undang-undang Informasi, Teknologi dan Elektronik (ITE).
Dalam undang-undang ITE, seseorang yang merasa difitnah, dicemarkan nama baik, dan merasa dirugikan oleh perbuatan orang lain, maka bisa di proses hukum sebagai delik aduan.
“Saya ini tidak mengerti masalah aturan dan hukum, tapi kasus yang saya alami ini bisa dikategorikan dengan undang-undang ITE, karena postingan itu bersileweran di unggahan facebook milik Ranty,” ujarnya.
Dengan kasus ini, ia berharap bisa mendapat keadilan hukum tanpa tebang pilih dari Polres Halmahera Selatan. Ia melaporkan Ranty karena perbuatannya sudah melebih batas kewajaran.
“Jadi saya lapor ini saya hanya ingin mendapat perlakukan hukum dan keadilan dari Polres Halsel. Saya berharap kasus saya ini bisa mendapat titik terang demi nama baik saya dan keluarga saya,” tandasnya.




