Weda, Talentanews.com– Aktifitas tempat hiburan malam (THM) cafe kawanua di kilo meter tiga kecamatan Weda , Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara kembali menjadi sorotan publik.

Kepada Talentanews.com Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah, Fandi Rizky mengatakan,
Aktifitas tempat hiburan malam (THM) Cafe Kawanua diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

“Jadi berdasarkan hasil investigasi lapangan, Cafe Kawanua yang sudah aktif beroperasi beberapa bulan terakhir diduga tidak memiliki izin,”ujar Fandi. Rabu,( 22/7/2026)

Sementara tudingan tersebut dibantah, Ayu selaku Pemilik Cafe Kawanua. Dirinya mengklaim memiliki izin.

” Saya memiliki izin dan saya juga bayar pajak,”ujar Ayu

Lanjutnya, Ia juga mengaku tempat hiburan malam (THM) Kawanua hanya memiliki izin karaoke, tidak memiliki izin Penjualan minum keras (Miras).

“Kalau untuk di Halmahera Tengah Semua Cafe belum memiliki izin Penjualan miras, dan itu bukan hanya saya,”jelasnya

“Terkait masalah ini besok ada rapat dengan dinas PTSP,” tandasnya

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *