Jakarta, TalentaNews.com – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG) Jakarta mengecam aktivitas pertambangan yang disebut masih dijalankan kubu Pandi Santoso Cs di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Mereka menilai aktivitas tersebut tetap berlangsung meski sengketa kepengurusan dan kepemilikan saham PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM) telah diputus hingga tingkat kasasi.

Koordinator FORMALINTANG Halmahera Tengah Jakarta, Rizal Damola, mengatakan Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Pandi Santoso dan kawan-kawan. Putusan tersebut, kata dia, membuat perkara sengketa legalitas kepengurusan dan kepemilikan saham PT ASM berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

“Berdasarkan dokumen perkara yang kami himpun dari berbagai sumber, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi kubu Pandi Santoso Cs sebagaimana tertuang dalam Putusan MA Nomor 115 K/PDT/2026 tertanggal 3 Februari 2026,” kata Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (12/8/2026).

Putusan MA tersebut, menurut Rizal, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 22 Mei 2025 dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 523/PDT/2025/PT SBY tanggal 24 Juli 2025.

“Putusan tersebut telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 22 Mei 2025 dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 523/PDT/2025/PT SBY tanggal 24 Juli 2025,” ujar Rizal.

Rizal mengatakan rangkaian putusan tersebut menjadi dasar bahwa Linda Pujianto dan kawan-kawan bersama PT Harum Resources merupakan pihak yang sah dalam kepemilikan saham dan kepengurusan PT ASM.

Dia juga menyebut telah diterbitkan surat teguran eksekusi terhadap seluruh operasional PT Harum Sukses Mining yang dijalankan kubu Pandi Santoso Cs.

“Salinan putusan kasasi tersebut telah ditempelkan pada papan pengumuman Pemerintah Kota Surabaya dan diumumkan melalui portal resmi Pengadilan Negeri Surabaya sepanjang Juni hingga Juli 2026,” katanya.

Menurut Rizal, berlakunya putusan inkracht semestinya menjadi dasar penghentian seluruh kewenangan operasional yang masih dijalankan pihak yang kalah dalam perkara tersebut.

Namun, dia mengklaim aktivitas pertambangan di Pulau Gebe masih berjalan. Rizal menyebut kubu Pandi Santoso Cs masih menjalankan aktivitas pertambangan atas nama PT ASM meski putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami mengecam keras operasi pertambangan PT Harum Sukses Mining yang terus berlanjut sampai saat ini dan dijalankan oleh kubu Pandi Santoso Cs. Jika benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, itu merupakan tindakan yang harus segera dihentikan,” ujar Rizal.

FORMALINTANG, kata Rizal, meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan aparat penegak hukum memeriksa aktivitas pertambangan tersebut. Mereka juga meminta aparat menindak pihak-pihak yang terbukti menjalankan kegiatan pertambangan tanpa dasar hukum.

“Kami selaku putra daerah Halmahera Tengah meminta Satgas PKH dan aparat penegak hukum menghentikan seluruh aktivitas yang diduga ilegal tersebut serta menindak tegas Pandi Santoso Cs dan pihak lain yang terbukti terlibat,” tegasnya.

Selain mempersoalkan legalitas aktivitas pertambangan, Rizal menuding operasi tambang di Pulau Gebe menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga tidak sah secara administratif.

Dia menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan seseorang bernama Soter Sabar Gunawan Harefa yang disebut sebagai salah satu petinggi PT ASM kubu Pandi Santoso Cs.

“Kami mendapatkan informasi bahwa PT Anugrah Sukses Mining yang selama ini dijalankan Pandi Santoso Cs diduga mengeksploitasi hasil alam Pulau Gebe dengan menggunakan dokumen RKAB yang tidak sah secara mekanisme dan administratif di kementerian terkait,” ujar Rizal.

Rizal juga menyebut adanya dugaan lobi untuk memperoleh dokumen RKAB tersebut. Namun, dia tidak merinci bentuk lobi maupun bukti yang mendasari tudingan tersebut.

“Diduga kuat RKAB tersebut diperoleh melalui lobi-lobi oleh Soter Sabar Gunawan Harefa, yang disebut sebagai salah satu petinggi PT Anugrah Sukses Mining kubu Santoso. Dugaan ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat dan instansi yang berwenang,” katanya.

FORMALINTANG meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak membiarkan sengketa hukum berlarut menjadi celah bagi aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar hukum jelas.

Rizal menegaskan persoalan tersebut bukan semata sengketa korporasi, melainkan menyangkut pengelolaan sumber daya alam di Pulau Gebe. Karena itu, dia meminta pemerintah memastikan setiap aktivitas pertambangan memiliki dasar hukum, izin, serta dokumen administratif yang sah.

“Kami meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan memastikan setiap aktivitas pertambangan di Halmahera Tengah berjalan sesuai hukum. Jangan sampai sumber daya alam daerah terus dieksploitasi ketika legalitas pengelolaannya masih dipersoalkan,” pungkasnya. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *