WEDA, Talentanews.com – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan praktik illegal dumping atau pembuangan ilegal slag nikel yang belakangan menjadi sorotan publik.
Perusahaan menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan karena material yang dipersoalkan bukan merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), melainkan limbah non-B3 yang secara hukum dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan konstruksi.
Dalam klarifikasi resminya, IWIP menyatakan material yang disebut sebagai limbah berbahaya dalam sejumlah pemberitaan sebenarnya adalah nickel slag atau terak hasil peleburan bijih nikel yang telah memiliki dasar hukum pemanfaatan yang jelas.
Merujuk pada Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, slag nikel dikategorikan sebagai Limbah Non-B3 Terdaftar sehingga pengelolaannya tunduk pada ketentuan limbah non-B3, bukan limbah berbahaya sebagaimana dituduhkan.
“Material tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai limbah B3 sebagaimana dinarasikan dalam pemberitaan,” tegas manajemen IWIP.Jumat (19/6/2026)
IWIP menilai penyebutan slag nikel sebagai limbah B3 tanpa dasar teknis dan regulasi yang tepat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta menggiring opini yang tidak sesuai dengan fakta.
Perusahaan menjelaskan bahwa pemanfaatan slag nikel bukanlah praktik baru. Material tersebut telah digunakan secara luas di berbagai negara industri seperti Jepang, Kanada, Korea Selatan, hingga New Caledonia sebagai bahan konstruksi dan infrastruktur.
Di Indonesia sendiri, pemanfaatan slag nikel juga telah diterapkan pada berbagai proyek pembangunan, khususnya di kawasan industri dan pekerjaan infrastruktur.
IWIP mengungkapkan bahwa penggunaan slag nikel didasarkan pada kajian teknis yang komprehensif, hasil pengujian laboratorium internal maupun eksternal, serta mengacu pada standar nasional dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil kajian yang dilakukan perusahaan sejak 2021 menunjukkan slag nikel dapat dimanfaatkan sebagai material pengganti agregat untuk berbagai kebutuhan konstruksi, mulai dari beton ready mix, batako, road base, hingga yard base.
Tidak hanya itu, hasil pengujian laboratorium juga menunjukkan karakteristik slag nikel berada di bawah ambang batas baku mutu Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) Kelas C.
IWIP juga merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 8870:2019 yang memperbolehkan pemanfaatan slag nikel hasil electric furnace sebagai material lapisan pondasi dan perkerasan jalan. Selain itu, SNI 9420:2025 juga mengatur pemanfaatan slag nikel sebagai pembenah tanah untuk kegiatan reklamasi.
Karena itu, perusahaan menegaskan material yang ditempatkan di lokasi yang dipersoalkan bukan merupakan aktivitas pembuangan limbah sebagaimana dituduhkan, melainkan bagian dari kegiatan pemanfaatan material (beneficial use) sebagai yard base atau lapisan pondasi dasar lahan.
Menurut IWIP, fungsi yard base sangat penting dalam pembangunan kawasan industri karena mampu meningkatkan daya dukung tanah, memperbaiki stabilitas lahan, mengurangi potensi penurunan tanah (settlement), serta menciptakan lapisan kerja yang stabil untuk pembangunan fasilitas industri.
“Dalam praktik rekayasa sipil, penggunaan material yang memenuhi persyaratan teknis merupakan metode yang lazim digunakan,” jelas perusahaan.
IWIP menambahkan, slag nikel memiliki karakteristik fisik yang mendukung kebutuhan konstruksi, seperti struktur granular yang baik, tingkat kepadatan tinggi, stabilitas yang kuat, serta daya dukung yang memadai untuk pekerjaan pemadatan lahan.
Selain aspek teknis, pemanfaatan slag nikel juga dinilai mampu mengurangi eksploitasi material alam dan mendukung prinsip konservasi sumber daya.
Perusahaan menegaskan bahwa praktik tersebut sejalan dengan konsep circular economy atau ekonomi sirkular yang mendorong optimalisasi material yang masih memiliki nilai guna sehingga tidak terbuang sia-sia.
Atas dasar itu, IWIP secara tegas membantah tudingan telah melakukan illegal dumping.
Menurut perusahaan, illegal dumping merupakan tindakan pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang memadai dan tanpa tujuan pemanfaatan yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
“IWIP tidak melakukan praktik illegal dumping karena kegiatan tersebut memiliki dasar kajian teknis dan dilaksanakan bersama pihak-pihak yang memiliki kompetensi,” tegas manajemen.
IWIP juga mengingatkan bahwa penyamaan kegiatan pemanfaatan material konstruksi dengan praktik illegal dumping merupakan kesimpulan yang keliru, tidak sesuai fakta teknis, dan berpotensi membentuk persepsi yang menyesatkan di tengah masyarakat.
Perusahaan memastikan seluruh aktivitas operasional dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen lingkungan yang sah, standar teknis nasional, serta prinsip pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.(Fy/red/)




