WEDA, Talentanews.com – Manajer Environment PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Yofi Saputra, diduga kuat membiarkan aktivitas penimbunan material slag dan ore nikel di kawasan bekas PT Gemaflor Mining Group (GMG) seluas kurang lebih 100 hektare.

Berdasarkan hasil analisis citra satelit yang beredar, aktivitas penimbunan tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025. Namun hingga kini, aktivitas itu diduga belum mengantongi dokumen maupun persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan.

Padahal, setiap kegiatan penimbunan material industri dalam skala besar semestinya melalui kajian kelayakan lingkungan dan mendapat pengawasan ketat dari bagian lingkungan perusahaan. Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Publik menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dan Balai Wilayah Sungai (BWS), karena hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan terhadap aktivitas tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, material yang berasal dari aktivitas industri nikel itu ditimbun secara langsung tanpa kejelasan mengenai izin pemanfaatan maupun persetujuan lingkungan. Tidak hanya di area bekas PT GMG, material serupa juga diduga ditimbun di sejumlah lokasi lain, termasuk kawasan pesisir dan laut.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan. Di lokasi penimbunan terdapat dua alur sungai yang terancam tercemar akibat aktivitas tersebut. Selain itu, kawasan hutan mangrove di sekitar lokasi juga berpotensi mengalami kerusakan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai illegal dumping atau pembuangan limbah secara ilegal yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Selain dugaan pelanggaran perizinan, PT IWIP juga dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas penimbunan material industri yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius bagi wilayah sekitar.

Publik juga menduga aktivitas penimbunan tersebut tidak didukung dokumen lingkungan yang sah.

Jika terbukti tidak memiliki dokumen lingkungan maupun izin yang dipersyaratkan, perusahaan berpotensi dikenai sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan. Konsekuensinya, aktivitas operasional yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dihentikan sampai seluruh kewajiban perizinan dan pemulihan lingkungan dipenuhi.

Pelanggaran terkait pengelolaan limbah dan penimbunan material tanpa izin telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dampak Lingkungan yang Mengancam

Aktivitas penimbunan tanpa didukung dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, antara lain:

Pencemaran air dan tanah akibat rembesan zat berbahaya ke lingkungan sekitar. Sedimentasi masif yang dapat mencemari wilayah pesisir dan merusak ekosistem laut.Kerusakan kawasan mangrove serta terganggunya aliran sungai di sekitar lokasi. Potensi munculnya perkara hukum korporasi apabila terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.

Ancaman Sanksi Hukum

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan yang terbukti melakukan aktivitas penimbunan tanpa izin dapat dikenai

Sanksi Administratif

– Teguran tertulis.

– Paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan.

– Pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Sanksi Perdata

Kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan berdasarkan gugatan pemerintah maupun masyarakat.

Sanksi Pidana

– Penetapan tersangka terhadap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal.

– Ancaman pidana penjara bagi pengelola atau manajemen yang terbukti melakukan pelanggaran.

Publik mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi lingkungan hidup untuk segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Manajer Environment PT IWIP, Yofi Saputra, belum memberikan tanggapan. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang.(Redaksi/tim)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *