Ternate,Talentanews.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate secara tegas menolak pengesahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang dinilai sarat persoalan, baik dari sisi prosedur pembentukan maupun substansi yang terkandung di dalamnya. HMI menilai proses legislasi yang berlangsung secara cepat dan minim partisipasi publik telah mencederai prinsip demokrasi serta membuka ruang bagi menguatnya praktik-praktik otoritarianisme di Indonesia
Menurut pengurus HMI Cabang Ternate. Adriano Husein, pengesahan UU Polri yang berlangsung dalam waktu relatif singkat, sekitar 20 hari, menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses yang tergesa-gesa tersebut dinilai tidak mencerminkan kehati-hatian legislasi dan mengabaikan hak publik untuk terlibat secara bermakna dalam pembentukan kebijakan yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Secara prosedural, HMI menyoroti dugaan pelanggaran terhadap mekanisme pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 66, pembahasan rancangan undang-undang dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 68 dan Pasal 69.
Namun, HMI menilai terdapat indikasi kuat bahwa pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II dalam proses pengesahan UU Polri dilaksanakan pada hari yang sama. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa proses pembentukan undang-undang tidak sepenuhnya berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Tidak hanya itu, proses legislasi yang berlangsung tertutup dan minim transparansi dinilai semakin memperkuat kesan bahwa pengesahan UU Polri dilakukan tanpa memberikan ruang partisipasi publik yang memadai. Ketiadaan dialog terbuka dengan masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, dan kelompok-kelompok terdampak menunjukkan rendahnya komitmen pembentuk undang-undang terhadap prinsip keterbukaan dan demokrasi partisipatif.
Dari sisi substansi, HMI Cabang Ternate menilai sejumlah ketentuan dalam UU Polri berpotensi bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 dan amanat konstitusi. Salah satu poin yang paling disorot adalah perluasan peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri dari institusinya.
Menurut HMI, kebijakan tersebut merupakan bentuk kemunduran serius dalam agenda reformasi sektor keamanan. Selain berpotensi merusak sistem merit dan jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN), kebijakan itu juga dinilai mengaburkan batas antara institusi keamanan dan ruang sipil yang selama ini dijaga melalui semangat Reformasi 1998.
“Pengesahan revisi UU Polri ini merupakan karpet merah menuju menguatnya praktik-praktik otoritarianisme. Ketika aparat keamanan diberi ruang semakin luas untuk memasuki jabatan-jabatan sipil, maka yang dipertaruhkan bukan hanya profesionalisme institusi, tetapi juga masa depan demokrasi dan supremasi sipil,” tegas HMI Cabang Ternate.
HMI juga menilai perluasan peran aparat keamanan dalam struktur pemerintahan sipil semakin mengkhawatirkan setelah sebelumnya revisi UU TNI membuka ruang yang serupa bagi prajurit aktif. Fenomena tersebut dianggap sebagai sinyal bahaya bagi kehidupan demokrasi karena berpotensi mendorong kembalinya dominasi aparat keamanan dalam urusan sipil yang telah lama dikoreksi melalui gerakan Reformasi.
Dalam negara demokratis, lanjut HMI, institusi kepolisian harus tetap fokus menjalankan mandat konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ironisnya, di tengah derasnya tuntutan publik agar Polri melakukan reformasi kelembagaan dan menyelesaikan berbagai persoalan hak asasi manusia yang melibatkan aparat, pemerintah dan DPR justru mengesahkan revisi UU Polri melalui proses yang dinilai tertutup dan minim transparansi. Tidak tersedianya naskah akademik maupun draf rancangan undang-undang yang dapat diakses secara luas semakin memperkuat kritik bahwa proses legislasi dilakukan secara eksklusif dan jauh dari prinsip akuntabilitas publik.
Atas dasar itu, HMI Cabang Ternate mendesak pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap UU Polri yang telah disahkan. HMI juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan kelompok rakyat lainnya untuk bersama-sama mengawal demokrasi serta mempertahankan supremasi sipil dari berbagai bentuk pelemahan yang berpotensi mengancam cita-cita Reformasi 1998.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan batas yang jelas antara institusi keamanan dan ruang sipil. Negara tidak boleh membiarkan perluasan kewenangan aparat keamanan memasuki sektor-sektor yang seharusnya dikelola oleh lembaga sipil. Jika kecenderungan ini terus berlangsung, maka yang dipertaruhkan bukan hanya profesionalisme Polri, melainkan masa depan demokrasi Indonesia,” tutup HMI Cabang Ternate.(Faisal/Red)




