Halsel, Talentanews.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah segera mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan administrasi pendidikan di SDN 50 Desa Tagono, Kecamatan Makian Barat.

Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya pengakuan sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengaku memberikan sejumlah uang kepada operator sekolah berinisial AM terkait pengurusan administrasi pendidikan.

Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, Yusri Dukomalamo, meminta pemerintah daerah melakukan investigasi secara menyeluruh, independen, dan transparan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Menurut Yusri, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu tidak hanya merugikan para guru, tetapi juga mencerminkan buruknya tata kelola administrasi pendidikan.

“Pendidikan tidak boleh dijalankan dengan praktik yang menimbulkan tekanan, ketakutan, ataupun dugaan transaksi dalam pelayanan administrasi. Jika benar ada guru yang diminta atau terpaksa memberikan uang demi kelancaran urusan administrasi, maka persoalan ini wajib diusut hingga tuntas,” tegasnya.Rabu (10/6/2026)

Ia menilai pengelolaan administrasi pendidikan yang terpusat pada satu operator berpotensi menimbulkan ketergantungan administratif dan membuka ruang terjadinya penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.

Karena itu, GMNI Halsel meminta Dinas Pendidikan melakukan audit terhadap sistem pengelolaan administrasi dan data pendidikan di SDN 50 Tagono guna memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Yusri menegaskan bahwa hak guru terkait penginputan data, beban mengajar, maupun sertifikasi tidak boleh dijadikan alat tekanan ataupun dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan posisi administratif untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dinas Pendidikan harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para guru,” ujarnya.

Meski demikian, GMNI menegaskan bahwa setiap pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta.

“Kami tidak ingin ada pihak yang dihakimi tanpa pembuktian yang jelas. Namun setiap dugaan yang menyangkut hak guru dan integritas pendidikan wajib diperiksa secara transparan agar polemik ini tidak terus berkembang,” pungkasnya. (Cl/red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *