Weda,Talentanews.com.- Masyarakat Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, terancam kehilangan ruang hidup akibat ekspansi besar-besaran aktivitas pertambangan yang kini mengepung hampir seluruh wilayah pulau.
Berdasarkan data Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sedikitnya terdapat sembilan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah masuk dan menguasai sebagian besar kawasan Pulau Gebe. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Karya Wijaya, PT Mineral Trobos, PT Anugrah Sukses Mining, PT Bahtra Putra Mulia, PT Aneka Niaga Prima, PT Smart Marindo, PT Elsadai Mulia, PT Antasena Technindo, dan PT Molagina.
Keberadaan sembilan perusahaan tambang tersebut memicu kekhawatiran serius masyarakat. Pasalnya, sejumlah konsesi tambang diduga telah mendekati bahkan berpotensi masuk ke wilayah pemukiman warga, sehingga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup pada ruang darat dan pesisir Pulau Gebe.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat lokal. Sebab, di tengah ancaman terhadap ruang hidup warga, beberapa perusahaan diketahui telah memperoleh persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari pemerintah daerah.
Jika seluruh izin tersebut beroperasi secara penuh, Pulau Gebe dikhawatirkan akan berubah menjadi kawasan industri tambang raksasa yang menyisakan sedikit ruang bagi masyarakat untuk bertahan hidup. Ancaman pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem pesisir, hilangnya lahan produktif hingga potensi relokasi warga menjadi persoalan yang mulai menghantui masyarakat setempat.
Warga pun mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan yang beroperasi di Pulau Gebe. Mereka meminta agar keselamatan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat tidak dikorbankan demi kepentingan investasi tambang.
“Jangan sampai masyarakat Pulau Gebe menjadi korban di tanahnya sendiri. Negara harus hadir memastikan aktivitas pertambangan tidak menghilangkan hak hidup warga dan merusak masa depan pulau kecil ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang menyoroti masifnya ekspansi tambang di wilayah tersebut.
Dengan sembilan IUP yang mengelilingi pulau, Pulau Gebe kini berada di persimpangan jalan antara kepentingan investasi dan keselamatan ruang hidup masyarakat. Jika tidak dikendalikan, ancaman penggusuran sosial dan kerusakan lingkungan berpotensi menjadi kenyataan yang sulit dihindari.(FD/red)




