Ternate,Talentanews.com – Front Anti Korupsi (FAK) Maluku Utara meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan terhadap sejumlah alokasi anggaran rehabilitasi dan pemeliharaan mess milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah yang nilainya mencapai Rp1,55 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua FAK Maluku Utara, Muhlas Ibrahim, setelah mencermati data penganggaran yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Tahun 2025.

Dalam data tersebut, Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Halmahera Tengah tercatat mengalokasikan anggaran untuk beberapa pekerjaan yang berkaitan dengan pemeliharaan dan rehabilitasi bangunan, yakni beban pemeliharaan bangunan sebesar Rp300 juta, rehabilitasi berat Mess Jogja senilai Rp250 juta, serta pekerjaan gedung atau bangunan tempat tinggal berupa mess, wisma, bungalow dan tempat peristirahatan senilai Rp1 miliar melalui mekanisme tender.

Muhlas menilai besarnya anggaran yang dialokasikan perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses perencanaan hingga realisasi anggaran berjalan sesuai ketentuan.

“Anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat sehingga harus dipastikan penggunaannya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap seluruh item kegiatan tersebut,” kata Muhlas, Selasa.

Selain realisasi anggaran, FAK juga menyoroti status bangunan yang menjadi objek penganggaran. Menurut Muhlas, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka apakah bangunan yang direhabilitasi merupakan aset resmi milik Pemkab Halmahera Tengah atau bangunan yang masih berstatus kontrak maupun sewa.

“Publik berhak mengetahui status aset yang menggunakan anggaran daerah. Jika bangunan tersebut bukan aset daerah, maka harus dijelaskan dasar penganggaran dan mekanisme penggunaannya,” ujarnya.Selasa (16/6/2026)

FAK mendesak Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditkrimsus Polda Maluku Utara memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tersebut, termasuk Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Halmahera Tengah, Indra Ayu Arsyad, guna memberikan klarifikasi dan keterangan.

Muhlas menegaskan bahwa langkah penyelidikan penting dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan keuangan daerah.

“Penyelidikan diperlukan agar semua terang-benderang. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, tentu itu juga akan menjawab keraguan publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Halmahera Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait desakan penyelidikan tersebut. (Fd/red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *