Weda,Talentanews.com – Sorotan terhadap kinerja Kejari Halmahera Tengah semakin menguat seiring belum adanya perkembangan signifikan atas sejumlah laporan dugaan korupsi yang telah masuk. Publik kini menunggu jawaban, apakah laporan-laporan tersebut benar-benar sedang diproses secara serius atau justru akan berakhir sebagai tumpukan berkas tanpa kepastian. Di tengah tuntutan pemberantasan korupsi yang semakin kuat, transparansi dan keberanian penegak hukum menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.

Ketua DPD LPP TIPIKOR Halmahera Tengah, Fandi Rizky, mendesak Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah apabila dinilai gagal menunjukkan progres nyata dalam menangani sejumlah laporan dugaan korupsi yang telah masuk sejak tahun 2025.

Desakan tersebut muncul setelah berbagai laporan yang disampaikan masyarakat melalui LPP TIPIKOR hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di Kabupaten Halmahera Tengah.

“Kami meminta Jaksa Agung dan Kejati Maluku Utara tidak menutup mata. Jika Kajari Halteng tidak mampu menunjukkan keberanian dan keseriusan dalam menuntaskan laporan-laporan dugaan korupsi yang sudah lama masuk, maka sudah seharusnya dilakukan evaluasi total, termasuk pencopotan dari jabatan,” tegas Fandi, Kamis (18/6/2026).

Menurut Fandi, lambannya penanganan laporan dugaan korupsi bukan hanya menimbulkan kekecewaan masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Publik, kata dia, berhak mengetahui sejauh mana perkembangan laporan yang telah disampaikan dan apa langkah konkret yang telah dilakukan oleh Kejaksaan.

Ia menilai tidak adanya informasi yang transparan mengenai perkembangan penanganan perkara telah melahirkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, Kejari Halmahera Tengah diminta segera membuka secara terang perkembangan setiap laporan yang telah diterima agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi.

Salah satu laporan yang menjadi perhatian LPP TIPIKOR Halteng berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang menyeret sejumlah pejabat OPD, termasuk di lingkungan Dinas PUPR Halmahera Tengah. Namun hingga saat ini, menurut Fandi, belum terlihat langkah hukum yang dapat memberikan keyakinan kepada publik bahwa laporan tersebut sedang ditangani secara serius.

“Hukum harus hadir tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul kesan bahwa rakyat kecil cepat diproses, sementara laporan yang menyangkut pejabat justru berjalan di tempat. Kejaksaan harus membuktikan bahwa semua warga negara sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Fandi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan dan seremonial semata. Aparat penegak hukum harus menunjukkan keberanian, profesionalisme, dan transparansi agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga.

“Laporan masyarakat tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, maka evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan Kejari Halmahera Tengah menjadi tuntutan yang wajar demi menjaga marwah penegakan hukum dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *