Weda,Talentanews.com – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mengakui telah melakukan aktivitas penimbunan di lahan bekas PT GMG seluas kurang lebih 100 hektare menggunakan material slag nikel. Namun, di tengah pengakuan tersebut, muncul sorotan serius terkait legalitas dokumen dan izin lingkungan yang mendasari kegiatan penimbunan tersebut.
Dalam keterangan resminya, IWIP menegaskan bahwa material yang digunakan bukan merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), melainkan limbah non-B3 yang secara hukum dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan konstruksi.
Manajemen IWIP merujuk pada Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengategorikan slag nikel sebagai Limbah Non-B3 Terdaftar sehingga pengelolaannya tunduk pada ketentuan limbah non-B3.
“Material tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai limbah B3 sebagaimana dinarasikan dalam pemberitaan,” tegas manajemen IWIP, Jumat (19/6/2026).
Perusahaan menilai penyebutan slag nikel sebagai limbah B3 tanpa dasar teknis dan regulasi yang tepat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta menggiring opini yang tidak sesuai fakta.
IWIP juga menjelaskan bahwa penggunaan material sebagai yard base merupakan praktik yang lazim dalam rekayasa sipil untuk meningkatkan daya dukung tanah, memperbaiki stabilitas lahan, mengurangi potensi penurunan tanah (settlement), serta menciptakan lapisan kerja yang stabil bagi pembangunan fasilitas industri.
Namun, pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan publik mengenai status perizinan lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan penimbunan di lokasi bekas PT GMM.
Informasi yang diperoleh Telantanews.com menyebutkan aktivitas penimbunan tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan yang sah. Bahkan, terdapat dugaan kuat bahwa perusahaan menggunakan dokumen atau izin lingkungan lama yang tidak lagi relevan dengan kegiatan yang saat ini dilakukan.
Selain itu, muncul dugaan bahwa aktivitas penimbunan tersebut belum didukung dokumen lingkungan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jika dugaan tersebut terbukti, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi administratif berupa teguran, pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan. Konsekuensinya, aktivitas operasional yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dihentikan sampai seluruh kewajiban perizinan dan pemulihan lingkungan dipenuhi.
Pelanggaran terkait pengelolaan limbah dan kegiatan penimbunan tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Potensi Dampak Lingkungan
Aktivitas penimbunan tanpa didukung studi lingkungan yang memadai, seperti AMDAL maupun UKL-UPL, berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, antara lain.
Pencemaran air dan tanah akibat rembesan material ke lingkungan sekitar.
Sedimentasi yang dapat mencemari kawasan pesisir dan merusak ekosistem laut.
Risiko kerusakan lingkungan yang berujung pada konsekuensi hukum bagi korporasi maupun pihak yang bertanggung jawab.
Ancaman Sanksi Berlapis
Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi berlapis Administratif, Teguran tertulis.
Paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan.
Pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
Perdata
Kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Pidana
Penetapan tersangka terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak instansi berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan legalitas dokumen lingkungan serta kepatuhan PT IWIP terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Manager Environment PT IWIP, Yofi Saputra, belum memberikan penjelasan rinci terkait tudingan penggunaan izin lingkungan lama maupun status dokumen lingkungan yang mendasari aktivitas penimbunan tersebut.(Fy/red).





