Weda,Talentanews.com – Gelombang kritik terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah kian membesar. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LPP Tipikor Halmahera Tengah secara terbuka menantang Jaksa Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera turun tangan mengevaluasi serta mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Asyari Syam, dan mantan Kasi Intel Kejari Halteng, Gerald Salhuteru.
Desakan itu bukan tanpa alasan. LPP Tipikor menilai sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan masyarakat selama ini seolah menguap tanpa kepastian. Berbagai laporan yang menyangkut penggunaan uang negara disebut mandek di meja penegak hukum tanpa perkembangan yang jelas.
Ketua DPD LPP Tipikor Halmahera Tengah, Fandi Rizky, menegaskan bahwa kondisi tersebut telah memicu kecurigaan serius di tengah masyarakat dan memunculkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap sejumlah pejabat yang dilaporkan.
“Publik berhak curiga ketika laporan demi laporan masuk tetapi tidak kunjung ada kejelasan. Ini bukan lagi soal lambannya proses hukum, tetapi sudah menyentuh dugaan adanya pembiaran dan perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu,” tegas Fandi, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, fungsi kejaksaan bukan sekadar menerima laporan, tetapi memastikan setiap dugaan korupsi diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel. Namun yang terjadi di Halmahera Tengah justru sebaliknya. Masyarakat tidak memperoleh kepastian hukum, sementara para terlapor tetap nyaman menjalankan aktivitasnya tanpa kejelasan status perkara.
LPP Tipikor menilai situasi tersebut berbahaya karena dapat memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum berjalan tidak seimbang dan kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan pejabat atau pihak yang memiliki kekuasaan.
“Kalau laporan masyarakat terus dibiarkan tanpa kejelasan, publik akan bertanya ada apa dengan Kejari Halteng? Mengapa kasus-kasus yang dilaporkan tidak bergerak?. Siapa yang sebenarnya dilindungi2” katanya.
Fandi menegaskan, ketidakjelasan penanganan perkara korupsi telah menjadi pukulan serius terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. Karena itu, evaluasi tidak cukup hanya dilakukan secara internal, tetapi harus disertai langkah tegas dari Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku Utara.
“Kami mendesak Jaksa Agung RI segera mencopot Kajari Halteng dan mengevaluasi seluruh jajaran yang terlibat dalam penanganan laporan-laporan tersebut. Institusi penegak hukum tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan uang rakyat,” tegasnya.
LPP Tipikor juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengambil alih dan melakukan supervisi terhadap seluruh laporan dugaan korupsi yang selama ini dinilai berjalan di tempat. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk mengembalikan marwah penegakan hukum dan membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.
Di tengah derasnya tuntutan transparansi dan pemberantasan korupsi, sorotan kini mengarah ke Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku Utara. Publik menunggu apakah tuntutan evaluasi ini akan dijawab dengan tindakan nyata atau justru kembali tenggelam dalam tumpukan berkas tanpa kepastian.
Sebab ketika laporan korupsi mandek tanpa penjelasan, yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas sebuah kantor kejaksaan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap wajah penegakan hukum itu sendiri.(Fy/red)




