Weda, TalentaNews.com – Duit negara hampir Rp 5 miliar digelontorkan untuk membangun turap beton di Kilometer III, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Namun bangunan itu justru ambruk dan mengalami retakan hebat tak lama setelah pekerjaan rampung. Kini, proyek tersebut kembali disorot karena dugaan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Ketua LPP Tipikor Halmahera Tengah, Fandi Rizky, mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah tidak membiarkan persoalan proyek turap beton KM3 berhenti sebagai sekadar kerusakan konstruksi.
“LPP Tipikor meminta aparat penegak hukum mengungkap secara terang proses penanganan kasus tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam proyek yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Tengah itu,” desak Fandi, Sabtu (5/9/2026)).
Proyek turap beton tersebut dikerjakan CV Nanily Sejati dengan nilai kontrak mencapai Rp 4.994.125.000, bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2024.
Menurut Fandi, ambruknya bangunan yang baru selesai dikerjakan patut menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa kembali kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, hingga penggunaan anggaran proyek.
“Kalau bangunan baru selesai dikerjakan kemudian ambruk dan mengalami retakan hebat, tentu harus ada penjelasan secara hukum. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan mengambang tanpa kepastian,” kata Fandi.
LPP Tipikor, kata dia, telah meminta penerangan hukum kepada Kejari Halmahera Tengah mengenai sejauh mana proses penyelidikan kasus tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai penyebab kerusakan sekaligus memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek.
Fandi menilai proyek dengan nilai hampir Rp 5 miliar tidak semestinya hanya dilihat dari sisi fisik bangunan yang rusak. Aspek perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pembayaran kepada kontraktor, menurut dia, juga perlu ditelusuri apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan dugaan penyimpangan, harus dibongkar secara tuntas,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka kontraktor maupun pihak-pihak yang terlibat harus diberikan sanksi pidana secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Fandi.
Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi Kejari Halmahera Tengah untuk memberikan kepastian atas proyek yang menggunakan uang publik tersebut. Sebab, ketika konstruksi bernilai miliaran rupiah ambruk setelah dikerjakan, publik berhak mengetahui apakah kerusakan itu semata-mata persoalan teknis atau terdapat persoalan lain di balik pelaksanaannya. (*)





