Weda, Talentanews.com – Pemasangan kabel listrik bertegangan tinggi yang dilakukan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) untuk mendukung operasional PDAM Tirta Halmahera Tengah menuai protes dari warga Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Sejumlah pemilik kebun menyatakan keberatan setelah menemukan kabel yang semestinya ditanam di bawah tanah justru dipasang melintas di atas permukaan lahan perkebunan mereka tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari pemilik lahan.
Salah satu pemilik kebun yang terdampak, Ibrahim Layn, menyampaikan protes keras atas tindakan tersebut. Menurutnya, pemasangan kabel dilakukan tanpa koordinasi, sosialisasi, ataupun komunikasi resmi dari pihak perusahaan.
“Kabel bertegangan tinggi dipasang begitu saja melintasi kebun kami. Tidak pernah ada pemberitahuan, tidak ada izin, dan tidak ada kesepakatan dengan pemilik lahan. Ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Ibrahim kepada Talentanews.com, Minggu (21/6/2026).
Selain menyoal penggunaan lahan tanpa persetujuan, warga juga mengkhawatirkan aspek keselamatan. Keberadaan kabel listrik bertegangan tinggi di area perkebunan dinilai berpotensi menimbulkan risiko sengatan listrik bagi pemilik kebun maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Meski demikian, Ibrahim menegaskan bahwa dirinya tidak menolak pembangunan yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik, termasuk penyediaan air bersih bagi masyarakat. Namun, ia menilai pelaksanaan proyek harus tetap menghormati hak-hak warga serta memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
“Saya mendukung pembangunan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pelayanan air bersih oleh PDAM. Tetapi cara yang dilakukan PT IWIP sangat tidak manusiawi dan mengabaikan hak masyarakat. Pemasangan kabel di atas lahan tanpa izin pemilik merupakan bentuk pengabaian terhadap hak atas tanah dan keselamatan warga,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan kepada PT IWIP dan PDAM Tirta Halmahera Tengah.
Pertama, meminta perusahaan segera memperbaiki instalasi dengan memindahkan kabel ke bawah tanah sesuai standar teknis atau memasang sistem pengaman yang memadai guna mencegah potensi kecelakaan listrik.
Kedua, meminta PT IWIP dan PDAM membuka ruang dialog dengan warga dan Pemerintah Desa Fidi Jaya untuk menyelesaikan persoalan penggunaan lahan secara terbuka dan resmi.
Ketiga, meminta adanya jaminan tertulis terkait keamanan infrastruktur tersebut agar tidak membahayakan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Warga juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui instansi terkait, termasuk aparat kepolisian, untuk segera turun melakukan inspeksi lapangan dan memfasilitasi mediasi antara para pihak.
Menurut warga, langkah cepat pemerintah diperlukan untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi sekaligus mencegah potensi kecelakaan akibat instalasi listrik yang dinilai tidak sesuai standar.
Apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons dan tindak lanjut yang memadai, warga menyatakan siap menempuh jalur hukum guna mempertahankan hak atas tanah serta menjamin keselamatan keluarga mereka.(FD/red)



