Weda, Talentanews.com – Aktivitas penimbunan lahan bekas PT GMG seluas sekitar 100 hektar menggunakan material slag nikel oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) kini menjadi sorotan tajam publik. Di tengah meningkatnya pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut, manajemen perusahaan belum mampu menjawab secara gamblang status dokumen dan izin lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan penimbunan.
Sorotan semakin menguat setelah Manager Environment PT IWIP, Yofi Saputra, yang disebut sebagai penanggung jawab lingkungan perusahaan, memilih bungkam saat dikonfirmasi Talentanews.com terkait legalitas kegiatan tersebut.
Di sisi lain, manajemen PT IWIP mengakui bahwa material yang digunakan dalam penimbunan merupakan slag nikel yang dikategorikan sebagai limbah non-B3. Namun pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: jika material tersebut memang legal untuk dimanfaatkan, apakah aktivitas penimbunannya telah didukung dokumen lingkungan dan izin yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan?
“Material tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai limbah B3 sebagaimana dinarasikan dalam pemberitaan,” tegas manajemen PT IWIP, Jumat (19/6/2026).
Pernyataan itu dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik, yakni apakah kegiatan penimbunan raksasa di lahan eks PT GMG telah memperoleh persetujuan lingkungan dan izin yang sesuai dengan aktivitas yang saat ini berlangsung.
Informasi yang diperoleh Talentanews.com menyebutkan aktivitas penimbunan tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan yang relevan. Bahkan, muncul dugaan bahwa perusahaan masih menggunakan dokumen lingkungan lama yang tidak lagi sesuai dengan perubahan kegiatan dan pemanfaatan kawasan saat ini.
Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas penimbunan yang telah berlangsung di area mencapai ratusan hektar berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sejumlah sumber menilai kegiatan berskala besar seperti penimbunan lahan menggunakan material industri semestinya didahului kajian lingkungan yang komprehensif, baik melalui AMDAL maupun dokumen lingkungan lain yang dipersyaratkan. Tanpa dasar perizinan yang memadai, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan lingkungan yang tidak ringan.
Potensi Ancaman Lingkungan
Di balik proyek penimbunan tersebut, tersimpan sejumlah potensi risiko yang tidak bisa dianggap remeh. Rembesan material ke lingkungan sekitar berpotensi mencemari tanah dan badan air. Sedimentasi juga dapat mengancam kawasan pesisir apabila tidak dikelola sesuai standar lingkungan.
Lebih jauh, absennya pengawasan dan kajian lingkungan yang memadai berpotensi memicu kerusakan ekosistem yang dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Ancaman Sanksi Berlapis
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan yang tidak memenuhi kewajiban lingkungan dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin usaha. Jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, perusahaan juga dapat dibebani kewajiban pemulihan dan pembayaran ganti rugi.
Tidak hanya itu, apabila ditemukan unsur pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, aparat penegak hukum dapat menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini perhatian publik tertuju kepada instansi pengawas dan penegak hukum. Masyarakat mendesak dilakukan audit lapangan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dokumen lingkungan yang digunakan PT IWIP dalam aktivitas penimbunan tersebut.
Pertanyaan yang hingga kini belum terjawab sederhana namun mendasar: apakah penimbunan 100 hektar lahan menggunakan slag nikel itu benar-benar telah mengantongi izin lingkungan yang sah, atau justru berjalan di atas dokumen yang sudah tidak relevan.
Sampai berita ini diterbitkan, PT IWIP belum memberikan penjelasan rinci terkait dokumen lingkungan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan penimbunan dimaksud. (Fi/red)



