Jakarta,Talentanews.com – Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pelajar Mahasiswa Weda (PPMW) Jakarta, Husain Munawar, mendesak Bupati Halmahera Tengah segera mengevaluasi Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga setelah mencuat dugaan permintaan fee dalam program pengiriman 70 siswa ke Kampung Inggris Pare.

Desakan itu muncul menyusul pengakuan Koordinator PKBM Were Mandiri, Bakir Usman, terkait dugaan permintaan fee sebesar Rp427 juta dari total anggaran program senilai Rp1,227 miliar sebagai syarat pencairan dana. Dugaan tersebut kini memicu sorotan publik karena dinilai menyangkut transparansi pengelolaan anggaran daerah dan masa depan program pengembangan sumber daya manusia di Halmahera Tengah.

Husain menegaskan, persoalan itu tidak bisa dianggap sekadar masalah administrasi biasa. Jika dugaan tersebut benar, kata dia, maka tindakan itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.

“Program ini dibuat untuk kepentingan pendidikan dan peningkatan kualitas SDM generasi muda Halmahera Tengah. Karena itu, publik tentu mempertanyakan dasar regulasi apa yang digunakan apabila benar ada permintaan fee dalam proses pencairan anggaran. Dalam aturan pengelolaan keuangan daerah tidak ada ketentuan yang membenarkan praktik seperti itu,” tegas Husain.

Ia menilai, dugaan permintaan fee dalam pencairan anggaran sangat mencoreng marwah pemerintah daerah dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

“Pemerintah daerah tidak boleh diam. Harus ada langkah tegas agar persoalan ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik,” ujarnya.

Selain dugaan permintaan fee, Husain juga menyoroti informasi terkait adanya permintaan agar laporan pertanggungjawaban tetap dibuat sesuai total anggaran meski disebut terjadi pemotongan dana. Menurutnya, apabila benar terjadi, hal itu dapat mengarah pada dugaan manipulasi administrasi dan berpotensi melanggar hukum.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran daerah wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setiap pejabat daerah wajib menjunjung prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan,” katanya.

Husain mengingatkan agar program pendidikan yang seharusnya menjadi investasi peningkatan kualitas generasi muda Halmahera Tengah tidak berubah menjadi polemik akibat dugaan praktik yang menyimpang dari aturan.

“Jangan sampai program yang seharusnya menjadi investasi pendidikan bagi anak-anak Halmahera Tengah justru berubah menjadi polemik akibat dugaan praktik yang tidak sesuai aturan. Pemerintah harus hadir menyelesaikan persoalan ini secara terbuka agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah,” tandasnya.

PPMW Jakarta juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah segera memberikan klarifikasi resmi terkait polemik tersebut guna menghindari berkembangnya asumsi liar di tengah masyarakat.

Husain menegaskan, apabila pihak yang disebut dalam pemberitaan terbukti melakukan pelanggaran, maka pemerintah daerah wajib menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *