Maba, TalentaNews.com – Kanal-kanal di Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mungkin hanya membutuhkan pemeliharaan. Namun, pemerintah daerah justru mengalokasikan anggaran hingga Rp 40,8 miliar untuk pekerjaan tersebut. Angka yang tidak kecil untuk sebuah proyek pemeliharaan, sekaligus memunculkan pertanyaan tentang skala pekerjaan, rincian kebutuhan, hingga efektivitas penggunaan uang rakyat.

Berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), anggaran pemeliharaan jaringan kanal di Kota Maba itu melekat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Yang menjadi sorotan, anggaran tersebut tidak dikemas dalam satu paket pekerjaan, melainkan dipecah menjadi empat paket dengan total nilai mencapai Rp 40,8 miliar.

Rinciannya, Paket 1 pemeliharaan kanal senilai Rp 12 miliar dengan kode tender 66413724. Paket 2 juga dialokasikan Rp 12 miliar dengan kode 66413754. Kemudian Paket 3 kembali menelan anggaran Rp 12 miliar dengan kode 66413764.

Sementara Paket 4 memiliki nilai anggaran Rp 4,8 miliar dengan kode 66413772.

Dengan demikian, tiga paket pertama masing-masing menyerap anggaran Rp 12 miliar, sedangkan satu paket lainnya bernilai Rp 4,8 miliar. Jika diakumulasikan, totalnya mencapai Rp 40,8 miliar.

Besarnya alokasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar, pekerjaan pemeliharaan seperti apa yang membutuhkan anggaran hingga puluhan miliar rupiah?

Publik tentu berhak mengetahui apa saja komponen pekerjaan dalam setiap paket, berapa panjang kanal yang menjadi sasaran pemeliharaan, bagaimana kondisi awal infrastruktur, serta apa indikator yang digunakan pemerintah daerah dalam menentukan besaran anggaran tersebut.

Sebab, istilah pemeliharaan semestinya tidak berhenti sebagai nomenklatur dalam dokumen penganggaran. Harus ada penjelasan mengenai volume pekerjaan, spesifikasi teknis, perhitungan kebutuhan biaya, hingga hasil yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pemisahan anggaran ke dalam empat paket juga layak mendapat penjelasan secara terbuka. Apakah pembagian tersebut didasarkan pada wilayah kerja, segmentasi kanal, perbedaan jenis pekerjaan, atau pertimbangan teknis lainnya?

Pertanyaan ini penting agar masyarakat dapat memahami dasar perencanaan sekaligus memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara tepat sasaran.

Anggaran Rp 40,8 miliar bukan jumlah yang bisa dianggap sepele. Di tengah kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu menghabiskan anggaran, tetapi juga membuktikan bahwa belanja sebesar itu sebanding dengan manfaat yang dihasilkan.

Dinas Perkim Halmahera Timur, sebagai organisasi perangkat daerah yang mengelola program tersebut, perlu membuka rincian perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan kepada publik.

Pada akhirnya, persoalan bukan semata-mata besar atau kecilnya anggaran. Yang jauh lebih penting adalah apakah Rp 40,8 miliar itu benar-benar menjawab kebutuhan pemeliharaan kanal di Kota Maba, atau justru menyisakan pertanyaan yang belum terjawab.

Uang yang digunakan adalah uang publik. Karena itu, penjelasan mengenai ke mana dan untuk apa anggaran tersebut dibelanjakan bukanlah bentuk kecurigaan, melainkan hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *