Oleh : Yusmar Ohorella
Hari ini tepatnya 31 Oktober 2026 Halmahera Tengah genap 36 tahun. Pembentukan Kabupaten Halmahera Tengah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990, dengan sebutan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah yang diresmikan pada 31 Oktober 1990 dengan ibukota Soasio Tidore.
Seiring dengan perkembangan dan kemajuan daerah, serta adanya tuntutan masyarakat untuk pelayanan pembangunan yang lebih dekat, cepat, merata dan dan adil. Maka Kabupaten Halmahera Tengah dimekarkan menjadi satu Kabupaten dan satu kota, yakni Kabupaten Halmahera Timur dengan ibukota Maba, Kota Tidore Kepulauan ibukota di Tidore, dan Kabupaten Halmahera Tengah sebagai Kabupaten induk dengan ibukota Weda melalui undang-undang nomor 01 tahun 2003 .
Tepatnya 15 Januari 2008 aktivitas pemerintahan dipindahkan dari Soasio Tidore ke Kota Weda atas keputusan tegas dan berani dari Bupati dan Wakil Bupati (Ir. M. Al Yasin Ali, M.MT dan Gawi Abas, SE). Hari ini Halmahera Tengah melaksanakan aktivitas pemerintahannya di kota Weda dan telah menempuh perjalanan panjang, dari daerah yang dulu hanya dikenal karena laut dan hutannya, kini Halmahera Tengah menjelma menjadi salah satu episentrum investasi sumber daya alam mineral terbesar di Maluku Utara bahkan Indonesia Timur.
Nikel, emas, kobalt, dan kekayaan lautnya menjadi magnet arus modal nasional bahkan global. Peta ekonomi Maluku Utara mau tidak mau harus menyebut nama Halmahera Tengah. Di usia 36 tahun ini, wajar jika kita merayakan capaian pembangunan, jalan mulai terbuka, listrik mulai terjangkau disemua dusun dan desa serta lapangan kerja mulai tercipta.
Namun perayaan tidak boleh membuat kita lupa bertanya. Pertanyaan mendasarnya: Dalam 36 tahun mengelola kekayaan, apakah Halmahera Tengah suda berada di jalur yang benar? Apakah antara sumber daya alam, lingkungan, dan kesejahteraan rakyat sudah berjalan seimbang?
Momentum HUT ke-36 dan perpindahan aktivitas pemerintahan ke 18 tahun ini harus kita jadikan ruang refleksi. Bukan untuk menyalahkan masa lalu, tapi untuk merancang 10 hingga 20 tahun ke depan.
SDA: Dari Mengeksploitasi Menjadi Mengelola Kita tidak bisa munafik. Sumber daya alam nikel, emas, kobalt, hutan dan lautnya adalah nafas utama Halmahera Tengah hari ini. Investasi tambang dan industri hilir telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka ribuan lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi. Tanpa sumber daya alam, laju pertumbuhan penduduk dan pembangunan akan jauh lebih lambat.
Masalahnya, paradigma kita selama ini masih “Mengeksploitasi”, bukan “mengelola”. Mengeksploitasi artinya mengeruk secepat-cepatnya tanpa memikirkan hari esok. Mengelola artinya menghitung: berapa yang diambil, berapa yang disisakan, dan berapa yang ditinggalkan untuk generasi berikutnya.
Sumber daya alam harus diperlakukan sebagai modal, bukan pendapatan yang dihabiskan. Artinya, hilirisasi wajib diperkuat agar nilai tambah tidak lari keluar. Kewajiban reklamasi dan pasca tambang harus diawasi dengan ketat, bukan hanya jadi dokumen. Dan yang paling penting, dana bagi hasil dari CSR harus benar-benar menyentuh desa-desa dalam wilayah Halmahera Tengah.
Jangan sampai kita hanya jadi penonton di tanah sendiri, sumber daya alam boleh dikeruk, tapi rakyat harus jadi pemilik manfaatnya.
Lingkungan: Infrastruktur Dasar yang Sering Dilupakan
Setiap aktivitas pembangunan pasti meninggalkan jejak. Di Halmahera Tengah, jejaknya nyata: kualitas air sungai dan laut berubah, sediminetasi ke laut meningkat, tutupan hutan berkurang, banjir saat musim hujan, dan kualitas udara menjadi perhatian saat musim kemarau.
Seringkali lingkungan dianggap sebagai penghambat investasi. Padahal sebaliknya, lingkungan adalah infrastruktur dasar. Apa gunanya pabrik megah jika air bersih sulit didapat? Apa gunanya pelabuhan sibuk jika laut tempat nelayan mencari nafkah suda tercemar?
UU 32 Tahun 2009 jelas mengamanatkan. Setiap usaha wajib punya AMDAL, wajib punya persetujuan teknis pembungan air limbah, wajib punya IPAL, dan wajib memulihkan lingkungan yang rusak.
Di usia 36 tahun, Halmahera Tengah harus berani mengambil langkah maju. Jadikan Halmahera Tengah sebagai pilot project “Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan” pertama di Indonesia. Tegakkan aturan. Perkuat pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup. Wajibkan perusahaan transparan soal data emisi dan limbah melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik (SIMPEL).
Ingat, lingkungan yang rusak adalah biaya tersembunyi. Biaya berobat karena ISPA, karena terkena arsenik, biaya gagal panen karena banjir, biaya memperbaiki ekosistem yang butuh puluhan tahun. Lebih murah mencegah daripada memperbaiki.
Saatnya Menuju Keseimbangan
36 tahun adalah usia dewasa. Di usia ini, Halmahera Tengah sudah tidak bisa lagi bermain di pilihan dikotomis: Pilih investasi atau pilih lingkungan. Pilih pertumbuhan atau pilih rakyat. Yang kita butuhkan adalah keseimbangan. Tiga pilar harus jalan beriringan.
Pemerintah harus hadir sebagai regulator yang tegas tapi melayani. Perusahaan harus hadir sebagai mitra yang bertanggung jawab, bukan hanya pencari keuntungan. Masyarakat harus hadir sebagai subjek, bukan objek. Menjaga lingkungan, mengawasi, sekaligus memanfaatkan peluang.
Jika keseimbangan ini bisa kita wujudkan, maka HUT Halmahera Tengah ke-40 nanti, kita bisa berkata dengan kepala tegak: Halmahera Tengah bukan hanya kaya kerena nikelnya. Tapi juga kaya karena hutannya masih hijau, lautnya masih biru, dan rakyatnya sejahtera.
Sumber Daya Alam akan habis. Tapi jika dikeola dengan benar, ia bisa menjadi jembatan menuju ekonomi berkelanjutan. Lingkungan bisa terluka. Tapi jika dipulihkan sekarang, ia akan jadi warisan untuk anak cucu.
Selamat HUT ke-36 tahun Halmahera Tengah. Mari kita rayakan dengan kerja, bukan hanya seremoni. Kerena masa depan Halmahera Tengah ada di tangan kita hari ini. Pembangunan tanpa kelestarian lingkungan adalah utang. Jayalah Negeriku Halmahera Tengah.





