Oleh: Ardiano Husein 

Departemen Hukum dan Ham,HMI Cabang Ternate 

Redaksi – Indonesia pasca-Reformasi dibangun di atas kesadaran politik yang fundamental: demokrasi hanya dapat tumbuh secara sehat apabila militer ditempatkan pada fungsi pertahanan negara, bukan sebagai aktor dominan dalam pengelolaan ruang sipil. Kesadaran ini lahir dari pengalaman historis panjang pada masa Orde Baru, ketika militer tidak hanya menjalankan fungsi keamanan negara, tetapi juga memasuki wilayah politik, birokrasi, ekonomi, hingga kehidupan sosial masyarakat melalui konsep Dwi Fungsi ABRI. Reformasi 1998 kemudian hadir sebagai koreksi atas konsentrasi kekuasaan tersebut sekaligus menjadi momentum penegasan supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Namun, lebih dari dua dekade setelah Reformasi, ruang publik kembali dihadapkan pada pertanyaan yang semakin relevan: apakah batas antara ranah militer dan sipil perlahan mulai mengalami erosi?

Fenomena meningkatnya keterlibatan militer aktif dalam jabatan sipil, implementasi program pemerintahan, hingga tata kelola sektor non-pertahanan menjadi salah satu isu sosial-politik paling krusial di Indonesia saat ini. Di satu sisi, kehadiran TNI kerap dipandang sebagai jawaban pragmatis atas lemahnya koordinasi birokrasi, rendahnya efektivitas administrasi, serta kebutuhan respons cepat dalam menghadapi krisis nasional. Akan tetapi, di sisi lain, kecenderungan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai arah demokrasi Indonesia: apakah perluasan peran militer merupakan bentuk adaptasi kelembagaan terhadap tantangan zaman, atau justru gejala mundurnya semangat Reformasi?

Reformasi 1998 dan Penghapusan Dwi Fungsi ABRI

Reformasi 1998 tidak lahir dalam ruang kosong. Ia merupakan respons historis terhadap konsentrasi kekuasaan negara yang terlalu besar, termasuk dominasi militer dalam kehidupan sipil. Pada era Orde Baru, Dwi Fungsi ABRI memberikan legitimasi institusional kepada militer untuk menjalankan dua fungsi sekaligus: sebagai alat pertahanan-keamanan dan kekuatan sosial-politik. Akibatnya, militer aktif menduduki berbagai posisi strategis negara, mulai dari kepala daerah, anggota legislatif, menteri, hingga birokrasi pemerintahan.

Di satu sisi, konfigurasi tersebut menghasilkan stabilitas politik yang relatif terjaga. Namun, stabilitas itu dibangun melalui pembatasan ruang sipil, lemahnya mekanisme kontrol demokratis, serta dominasi pendekatan keamanan dalam pengambilan kebijakan publik. Kritik terhadap pemerintah kerap dipersepsikan sebagai ancaman terhadap negara, sementara oposisi politik dibatasi melalui pendekatan koersif.

Karena itu, salah satu capaian terpenting Reformasi adalah pemisahan militer dari politik praktis dan birokrasi sipil. Penghapusan Dwi Fungsi ABRI bukan sekadar reformasi institusional, melainkan penegasan bahwa Indonesia hendak bergerak menuju demokrasi konstitusional dengan prinsip supremasi sipil. Militer dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern, dan netral dari kepentingan politik kekuasaan.

Semangat tersebut kemudian dilembagakan melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa prajurit aktif pada prinsipnya tidak menduduki jabatan sipil, kecuali pada sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan negara. Ketentuan ini bukan semata aturan administratif, melainkan pagar institusional untuk mencegah kembalinya dominasi militer dalam ruang sipil.

Secara normatif, Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945 juga menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan negara. Rumusan ini memperlihatkan bahwa mandat utama TNI berada pada domain pertahanan negara, bukan sebagai aktor utama dalam tata kelola birokrasi sipil ataupun administrasi pemerintahan.

Lebih jauh, koreksi terhadap masa lalu diperkuat melalui TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang secara eksplisit mengakui bahwa praktik Dwi Fungsi ABRI telah menyebabkan penyimpangan fungsi militer dan menghambat berkembangnya sendi-sendi demokrasi. Dengan demikian, pembatasan peran militer dalam urusan sipil bukanlah bentuk resistensi terhadap TNI, melainkan konsekuensi logis dari pembelajaran demokrasi Indonesia sendiri.

Perluasan Peran TNI: Efektivitas Negara atau Pelemahan Supremasi Sipil?

Dalam perkembangan mutakhir, muncul berbagai perubahan regulasi dan praktik kebijakan yang dianggap memperluas ruang keterlibatan TNI aktif di kementerian maupun lembaga sipil tertentu. Argumen yang sering digunakan untuk membenarkan kecenderungan ini adalah perubahan karakter ancaman negara yang semakin multidimensi mulai dari ancaman siber, ketahanan pangan, pandemi, bencana alam, hingga ketidakpastian geopolitik global.

Secara pragmatis, argumentasi tersebut tidak sepenuhnya keliru. Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa TNI memiliki kapasitas organisasi, disiplin kelembagaan, serta daya mobilisasi yang relatif efektif dalam kondisi darurat. Penanganan pandemi, operasi kemanusiaan, dan distribusi bantuan bencana menjadi contoh bagaimana institusi militer mampu memainkan fungsi pendukung negara.

Namun, persoalan mendasarnya tidak terletak pada kapasitas militer, melainkan pada batas legitimasi kewenangannya.

Dalam demokrasi modern, efektivitas tidak dapat dijadikan justifikasi tunggal bagi perluasan peran institusi bersenjata. Demokrasi dibangun di atas prinsip limitation of power, yakni pembatasan kekuasaan agar tidak terkonsentrasi pada satu institusi tertentu. Institusi yang memiliki kapasitas koersif justru harus berada di bawah mekanisme kontrol sipil yang lebih ketat dibanding lembaga negara lainnya.

Ketika militer terlalu sering hadir dalam ruang sipil, persoalan yang muncul tidak berhenti pada tumpang tindih kewenangan administratif. Risiko yang lebih serius adalah perubahan perlahan dalam relasi kuasa antara sipil dan militer. Birokrasi sipil berpotensi kehilangan otonomi substantif, proses deliberasi publik melemah, dan logika kebijakan perlahan bergeser dari pendekatan partisipatif menuju pola komando yang hierarkis.

Di titik inilah demokrasi menghadapi tantangan yang subtil: normalisasi militerisme. Demokrasi tidak selalu mengalami kemunduran melalui kudeta atau otoritarianisme terbuka. Dalam banyak kasus, kemunduran justru berlangsung perlahan melalui pelebaran fungsi institusi keamanan yang diterima sebagai sesuatu yang “wajar” atas nama efektivitas negara.

Multifungsi TNI: Adaptasi Institusional atau Kemunduran Reformasi

Kekhawatiran terhadap kembalinya multifungsi TNI tidak lahir dari asumsi berlebihan. Sejumlah kebijakan mutakhir menunjukkan gejala ekspansi fungsi militer ke wilayah yang sebelumnya berada di bawah domain sipil.

Pertama, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) di tingkat kabupaten/kota dan Kompi Produksi pada sejumlah Kodim memperlihatkan adanya perluasan orientasi organisasi TNI ke wilayah pembangunan ekonomi dan produksi. Secara normatif, kebijakan ini dipromosikan sebagai bagian dari penguatan ketahanan nasional. Namun, secara konseptual muncul pertanyaan mendasar: sampai sejauh mana konsep “ketahanan nasional” dapat digunakan untuk melegitimasi keterlibatan militer dalam urusan pembangunan sipil?

Kedua, keterlibatan TNI dalam implementasi program pemerintahan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembelian gabah oleh Bulog melalui Babinsa, food estate, hingga satuan tugas swasembada pangan menunjukkan semakin luasnya fungsi operasional TNI di luar sektor pertahanan.

Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa TNI diperlukan karena memiliki struktur organisasi hingga tingkat desa dan kapasitas mobilisasi yang lebih cepat dibanding birokrasi sipil. Akan tetapi, argumentasi tersebut justru menghadirkan persoalan yang lebih mendasar mengenai kapasitas negara sipil itu sendiri. Jika berbagai persoalan administratif terus diselesaikan melalui mobilisasi militer, maka negara secara tidak langsung sedang mengakui lemahnya institusi sipil yang seharusnya diperkuat.

Situasi ini berpotensi melahirkan ketergantungan struktural terhadap militer. Alih-alih memperkuat kementerian teknis, pemerintah daerah, atau institusi administratif sipil, negara justru semakin mengandalkan logika komando dalam menyelesaikan persoalan tata kelola. Dalam jangka panjang, kecenderungan demikian berpotensi menggeser orientasi Reformasi dari supremasi sipil menuju dominasi teknokratis-militer yang lebih terselubung.

Antara Aman dan Ancaman

Pertanyaan paling mendasar yang perlu diajukan hari ini bukan lagi sekadar apakah keterlibatan TNI dibutuhkan, melainkan: siapa yang sebenarnya diamankan, dan untuk kepentingan siapa negara bekerja?

Dalam demokrasi konstitusional, aparat bersenjata idealnya hadir untuk menjamin keselamatan warga negara. Namun, dalam sejumlah konflik agraria, pertambangan, dan proyek strategis nasional, muncul paradoks yang tidak dapat diabaikan. Kehadiran aparat keamanan di wilayah ekstraktif sering kali dipersepsikan lebih dekat pada pengamanan kepentingan investasi dibanding perlindungan terhadap masyarakat terdampak.

Fenomena ini tampak dalam berbagai konflik sumber daya alam mulai dari pertambangan nikel, emas, dan batu bara hingga konflik tanah masyarakat adat ketika warga yang memperjuangkan ruang hidupnya justru dihadapkan pada pendekatan keamanan (security approach), bukan mekanisme dialogis yang berpijak pada perlindungan hak-hak warga negara.

Di titik ini, persoalannya bukan lagi semata soal efektivitas negara, melainkan kaburnya batas antara pertahanan negara dan kepentingan ekonomi-politik. Ketika militer hadir dalam pengamanan aktivitas privat atau semi-privat, publik memiliki alasan rasional untuk mempertanyakan posisi netral institusi pertahanan.

Dalam perspektif teori hubungan sipil-militer, Samuel P. Huntington melalui konsep objective civilian control menegaskan bahwa profesionalisme militer hanya dapat terjaga apabila institusi militer dibatasi secara ketat pada fungsi pertahanan dan berada di bawah supremasi sipil. Semakin luas keterlibatan militer dalam wilayah politik, ekonomi, maupun administrasi sipil, semakin besar risiko degradasi profesionalisme tersebut.

Pandangan serupa dikemukakan Morris Janowitz yang menilai bahwa keterlibatan militer dalam urusan non-pertahanan memang dimungkinkan, tetapi harus bersifat terbatas, temporer, dan diawasi secara ketat agar tidak melahirkan dominasi institusi bersenjata terhadap masyarakat sipil.

Dari perspektif hukum tata negara, kecenderungan perluasan fungsi tersebut juga harus diuji terhadap mandat konstitusi Indonesia. Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945 secara eksplisit menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, sedangkan Pasal 39 UU TNI membatasi prajurit aktif dari keterlibatan politik praktis, bisnis, maupun jabatan sipil tertentu.

Karena itu, perluasan keterlibatan TNI dalam urusan pangan, birokrasi, hingga pengamanan sektor ekstraktif tidak dapat dibaca semata-mata sebagai kebutuhan efisiensi pemerintahan. Ada risiko yang lebih besar: normalisasi militerisme dalam demokrasi sipil. Ketika masyarakat semakin terbiasa melihat aparat bersenjata mengelola ruang administratif dan kebijakan publik, demokrasi perlahan kehilangan batas institusionalnya.

Yang dipertaruhkan sesungguhnya bukan sekadar efektivitas negara, melainkan watak negara itu sendiri. Apakah Indonesia tetap berjalan di atas semangat Reformasi yang menjunjung supremasi sipil, atau justru bergerak menuju “soft militarism” situasi ketika militer tidak mengambil alih pemerintahan secara formal, tetapi pengaruhnya semakin mengakar dalam pengambilan keputusan sipil?

Pada titik inilah pertanyaan “aman atau ancaman” menemukan relevansinya. Kehadiran TNI memang dapat menghadirkan rasa aman dalam konteks tertentu. Namun, ketika institusi bersenjata semakin terlibat dalam urusan ekonomi, birokrasi, dan tata kelola sipil, maka ancaman terhadap demokrasi tidak selalu hadir secara terbuka. Ia dapat bergerak perlahan, senyap, dan dinormalisasi melalui dalih efektivitas negara.

Reformasi tidak selalu runtuh dalam satu momentum besar; terkadang ia melemah sedikit demi sedikit ketika masyarakat berhenti mempertanyakan batas kekuasaan.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *