Weda, TalentaNews.com – Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Tengah mendalami persoalan pembebasan lahan di belakang Kantor Kodim 1512 Weda. Setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Pemerintah Desa Fidy Jaya, DPRD berencana memanggil sejumlah pejabat daerah untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Halmahera Tengah, Selasa (27/10/2026), itu menjadi bagian dari upaya dewan menelusuri riwayat dan proses pembebasan lahan yang hingga kini masih membutuhkan kejelasan.

Komisi III menilai penyelesaian persoalan tersebut perlu melibatkan seluruh pihak yang mengetahui prosesnya. Langkah itu diperlukan agar informasi yang belum terang dapat diklarifikasi dan penyelesaiannya memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat dipimpin Koordinator Komisi III, Zulkifli Hi. Bayan, bersama Ketua Komisi III Aswar Salim, Wakil Ketua Helmi Kasim, Sekretaris Kabir Kahar, serta anggota Jainudin Ali dan Rusdi A. Taher.

Dari pihak pemerintah daerah, hadir Kepala Dinas Perkim Abdullah Yusuf, Sekretaris Perkim Aisah Kadir beserta jajaran, serta Kepala Desa Fidy Jaya, Oktofianus.

Komisi III tidak berhenti pada pembahasan bersama Perkim dan pemerintah desa. DPRD berencana menggelar RDP lanjutan dengan mengundang Bupati Halmahera Tengah, Sekretaris Daerah, Camat Weda, Kepala Desa Fidy Jaya, mantan Kepala Desa Fidy Jaya, serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.

Pertemuan lanjutan itu akan difokuskan pada klarifikasi atas persoalan yang belum tuntas sekaligus merumuskan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
RDP lanjutan dijadwalkan setelah rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Halmahera Tengah selesai.

Melalui forum tersebut, Komisi III berupaya memperjelas duduk perkara pembebasan lahan sekaligus memastikan pihak-pihak terkait memberikan penjelasan mengenai proses yang telah berlangsung.

Persoalan pembebasan lahan tersebut menjadi perhatian Komisi III dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

DPRD menyatakan akan mengawal tindak lanjut pembahasan agar persoalan itu memperoleh kejelasan. Namun, hasil akhir penyelesaian masih menunggu RDP lanjutan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang akan diundang. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *