Maba, TalentaNews.com – Anggaran Rp 3,49 miliar untuk membeli 50 kendaraan roda tiga jenis Viar 300 CC di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur menjadi sorotan. BPK menemukan kekeliruan dalam penganggarannya, sementara pertanyaan mengenai dasar penetapan belanja dan rincian biaya pengadaan belum mendapat penjelasan dari pihak dinas.

Pengadaan senilai Rp 3.496.500.000 itu tercatat dalam kontrak nomor EP-01/SNBA6CPBS8PG33BYR2M7R7 tertanggal 25 April 2025. Kendaraan tersebut diperuntukkan bagi sektor pertanian dan perikanan sebelum diserahkan oleh Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub.

Temuan BPK membuka persoalan yang perlu dijelaskan secara transparan: bagaimana pengadaan itu direncanakan, apa dasar klasifikasi belanjanya, dan bagaimana nilai kontrak dihitung hingga mencapai miliaran rupiah?

Sorotan lain muncul dari perbandingan nilai pengadaan dengan harga jual kendaraan yang disebut mencapai Rp 47 juta per unit. Jika angka itu digunakan sebagai pembanding, total harga untuk 50 unit mencapai Rp 2,35 miliar. Angka tersebut berbeda sekitar Rp 1,1465 miliar dari nilai kontrak pengadaan.

Namun, perbedaan itu belum dapat langsung disebut sebagai kerugian negara atau kelebihan pembayaran. Perlu penjelasan mengenai spesifikasi kendaraan, komponen biaya, pajak, perlengkapan tambahan, serta rincian dalam kontrak untuk memastikan apakah kedua nilai tersebut dapat dibandingkan secara setara.

Persoalan yang disoroti BPK juga perlu dibedakan dari pertanyaan mengenai harga. Kekeliruan klasifikasi belanja tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan dalam harga pengadaan. Keduanya membutuhkan pemeriksaan dokumen dan penjelasan tersendiri.

Publik berhak mengetahui dasar penentuan klasifikasi belanja tersebut, terutama karena keputusan penganggaran menjadi bagian dari pertanggungjawaban penggunaan uang daerah. Transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa pencatatan anggaran, pelaksanaan kontrak, dan realisasi pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upaya meminta penjelasan kepada Kepala DPMD Halmahera Timur, Khalid Abas, dilakukan pada Minggu (18/10/2026) melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tidak mendapat respons. Nomor media ini juga diblokir sehingga komunikasi melalui saluran tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Akibatnya, sejumlah pertanyaan mendasar masih menggantung. Apa dasar DPMD menetapkan klasifikasi belanja untuk pengadaan 50 kendaraan tersebut? Bagaimana proses perencanaannya? Apa tindak lanjut yang disiapkan pemerintah daerah setelah BPK menyoroti kekeliruan penganggaran itu?

Dengan nilai kontrak mencapai Rp 3,49 miliar, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan keterangan bahwa kendaraan telah diserahkan kepada penerima manfaat. Penyerahan barang merupakan satu bagian dari proses pengadaan, sedangkan kesesuaian perencanaan, pencatatan belanja, nilai kontrak, dan pertanggungjawaban anggaran tetap harus dapat diuji.

Koreksi auditor juga perlu ditindaklanjuti secara jelas. Pemerintah daerah dan DPMD perlu menjelaskan substansi kekeliruan yang ditemukan, langkah perbaikannya, serta apakah terdapat dampak keuangan yang harus diselesaikan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Khalid Abas mengenai dasar penganggaran maupun tindak lanjut atas koreksi BPK tersebut.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan administratif, melainkan keterbukaan mengenai bagaimana uang daerah dibelanjakan. Untuk pengadaan senilai Rp 3,49 miliar, publik berhak memperoleh jawaban yang terukur: apa yang dibeli, bagaimana nilai kontrak ditetapkan, dan bagaimana temuan auditor ditindaklanjuti. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *