Maba, TalentaNews.com – Belanja miliaran rupiah untuk pengadaan kendaraan roda tiga jenis Viar 300 CC di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur menjadi sorotan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2026.

Pengadaan kendaraan dengan nilai yang dalam bahan pemeriksaan disebut sebesar Rp 3.496.500.000 itu dipersoalkan karena dinilai tidak tepat sasaran dalam penganggarannya. BPK menemukan adanya kesalahan penganggaran belanja modal pada dinas tersebut.

Temuan ini menyoroti bukan hanya besarnya nilai pengadaan, melainkan juga ketepatan pemerintah daerah dalam menempatkan belanja sesuai karakteristik barang yang dibeli.

Berdasarkan analisis hasil pemeriksaan BPK, rincian belanja modal pada DPMD Halmahera Timur menunjukkan adanya kekeliruan dalam penganggaran. Belanja yang dicatat sebagai belanja modal itu dinilai semestinya dianggarkan dan direalisasikan melalui pos belanja barang dan jasa.

Alasannya, barang yang dimaksud dikategorikan sebagai barang habis pakai dengan masa manfaat di bawah 12 bulan, sebagaimana tertulis dalam uraian temuan pemeriksaan.

Koreksi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ketelitian perencanaan anggaran dan proses pengklasifikasian belanja di lingkungan DPMD Halmahera Timur. Terlebih, nilai pengadaan yang disebut mencapai miliaran rupiah semestinya disertai ketepatan administrasi dan klasifikasi anggaran.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, ketepatan klasifikasi belanja menjadi bagian penting dari akuntabilitas penggunaan anggaran. Kesalahan penempatan pos belanja perlu dijelaskan agar publik dapat mengetahui dasar perencanaan, mekanisme pengadaan, serta kesesuaian realisasinya dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, kesalahan penganggaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kerugian negara atau tindak pidana. Penilaian lebih lanjut harus merujuk pada keseluruhan hasil pemeriksaan, dokumen pengadaan, dan penjelasan pihak terkait.

Publik kini membutuhkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah mengenai pengadaan Viar 300 CC tersebut, terutama terkait dasar penganggaran, penggunaan kendaraan, serta langkah koreksi atas temuan pemeriksaan.

Sebab, ketika anggaran miliaran rupiah menjadi objek pemeriksaan, persoalannya bukan sekadar pada pos belanja yang keliru, tetapi juga pada sejauh mana perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah dijalankan secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *