TalentaNews.com, Maluku Utara – Dugaan ketidaksesuaian data reklamasi hutan pascatambang PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, menyeret pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara ke dalam sorotan. Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara dan Direktur Utama PT FBLN.
Desakan itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 28/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Laporan tersebut memuat hasil pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan untuk tahun anggaran 2023 hingga triwulan III 2025.
Ketua Umum LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, mengatakan hasil pemeriksaan tersebut mengindikasikan persoalan serius dalam pemenuhan kewajiban reklamasi hutan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang nikel itu.
“Kami meminta Kejaksaan Agung tidak tinggal diam. Dokumen audit BPK sudah terang benderang memuat adanya indikasi pelanggaran hukum pertambangan dan lingkungan yang dilakukan oleh PT FBLN, termasuk ketidakpatuhan mereka pasca pencabutan izin,” kata Alan dalam keterangan persnya, Senin (19/10/2026).
Persoalan itu bermula setelah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) mineral logam nikel PT FBLN dicabut oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Keputusan Nomor 20230913-01-0005 pada 13 September 2023.
Setahun kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Keputusan Nomor 789 Tahun 2024 yang mencabut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 851,21 hektare atas nama PT FBLN.
Pencabutan itu disertai kewajiban penyelesaian urusan kehutanan, termasuk reklamasi dan revegetasi pada bekas areal PPKH seluas 829,90 hektare. Kewajiban tersebut menjadi penting karena pencabutan izin tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap pemulihan kawasan hutan.
Namun, hasil monitoring dan evaluasi Dinas Kehutanan Maluku Utara pada Juli 2025 justru memunculkan sejumlah persoalan terkait dokumen perencanaan dan klaim reklamasi perusahaan.
Pertama, PT FBLN disebut belum memiliki dokumen Rencana Umum dan Rencana Tahunan Reklamasi Hutan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2024.
Kedua, rencana reklamasi periode 2021–2025 yang diajukan perusahaan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 disebut belum memperoleh pengesahan dari Kementerian ESDM.
Persoalan ketiga menyangkut klaim reklamasi seluas 84,223 hektare hingga 2024. Berdasarkan uraian temuan yang disampaikan LPP Tipikor, analisis geospasial menggunakan aplikasi QGIS dengan menyandingkan data citra satelit Google per 21 Juni 2022 tidak menunjukkan penutupan lahan atau vegetasi pada wilayah yang diklaim telah direklamasi tersebut.
Perbedaan antara klaim perusahaan dan hasil analisis citra satelit itu menjadi salah satu alasan LPP Tipikor meminta aparat penegak hukum menelusuri kebenaran data reklamasi. Meski demikian, kesimpulan mengenai luas reklamasi yang benar-benar terlaksana memerlukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan teknis lebih lanjut.
Sorotan tidak hanya tertuju pada PT FBLN. Proses verifikasi yang dilakukan tim monitoring Dinas Kehutanan Maluku Utara juga dipersoalkan setelah BPK menemukan indikasi bahwa laporan pengawasan bertumpu pada data yang disampaikan perusahaan.
Menurut Alan, tim dinas diduga tidak melakukan pemeriksaan teknis secara memadai untuk memastikan kesesuaian laporan reklamasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Berdasarkan temuan BPK, tim dari Dinas Kehutanan Maluku Utara tidak melakukan overlay citra satelit ataupun mengambil foto drone. Mereka hanya mendatangi tiga titik reklamasi dan satu titik sediment pond. Data seperti SPARING, jumlah batang pohon, dan dosis pupuk langsung dimasukkan ke laporan tanpa pembuktian faktual,” ujar Alan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ketelitian pengawasan pemerintah daerah terhadap pemenuhan kewajiban reklamasi perusahaan tambang, terutama setelah izin penggunaan kawasan hutan dicabut.
Jika data yang dilaporkan perusahaan tidak diverifikasi secara memadai, penilaian atas keberhasilan reklamasi berisiko tidak mencerminkan kondisi lapangan. Karena itu, pemeriksaan terhadap proses penyusunan laporan monitoring menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah persoalan tersebut terjadi akibat kelemahan prosedur, kelalaian pengawasan, atau dugaan pelanggaran hukum.
LPP Tipikor juga menyoroti keterangan mengenai tim BPK yang disebut mengalami hambatan ketika hendak memeriksa kondisi fisik lokasi secara menyeluruh karena tidak mendapat pendampingan dari pihak PT FBLN.
Alan menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Bagi LPP Tipikor, rangkaian persoalan dokumen reklamasi, perbedaan klaim luas lahan dengan hasil analisis citra satelit, serta dugaan lemahnya verifikasi pemerintah daerah menjadi alasan untuk membawa perkara tersebut ke ranah penegakan hukum.
Alan mendesak Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, jajaran manajemen PT FBLN, dan instansi terkait guna menguji kebenaran temuan serta memastikan pihak yang bertanggung jawab.
“Kondisi di lapangan terindikasi kuat tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan kejahatan lingkungan dan pertambangan yang sistematis. Kejagung harus segera memanggil Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, manajemen PT FBLN, serta instansi terkait di daerah untuk diperiksa secara hukum,” tandas Alan. (*)




