Maba, TalentaNews.com – Pengadaan kendaraan roda tiga jenis Viar 300 CC senilai Rp 3.496.500.000 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kekeliruan dalam penganggarannya. Namun, ketika dimintai konfirmasi mengenai temuan tersebut, Kepala DPMD Halmahera Timur, Calild Abas, belum memberikan penjelasan.

Upaya konfirmasi dilakukan pada Minggu (18/10/2026) melalui whatsApp, tak direspon. Bahkan nomor media ini juga diblokir. Sikap diam Calild menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai dasar penganggaran, klasifikasi belanja, hingga tindak lanjut atas hasil pemeriksaan lembaga auditor negara tersebut.

Berdasarkan uraian hasil pemeriksaan BPK, belanja pengadaan Viar 300 CC itu dicatat sebagai belanja modal. Namun, penganggaran tersebut dinilai tidak tepat karena barang yang dimaksud dikategorikan sebagai barang habis pakai dengan masa manfaat di bawah 12 bulan. Belanja itu semestinya ditempatkan pada pos belanja barang dan jasa.

Koreksi tersebut menyoroti ketelitian perencanaan anggaran di lingkungan DPMD Halmahera Timur. Dengan nilai pengadaan mencapai Rp 3,49 miliar, ketepatan klasifikasi belanja menjadi persoalan yang patut dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab.

Persoalannya bukan semata-mata pada pos anggaran yang digunakan. Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai dasar penentuan jenis belanja, proses pengadaan, peruntukan kendaraan, serta langkah perbaikan yang telah atau akan dilakukan pemerintah daerah setelah temuan itu muncul.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, klasifikasi belanja merupakan bagian dari pertanggungjawaban anggaran. Karena itu, setiap koreksi dalam pemeriksaan perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan yang memadai agar penggunaan uang publik dapat dinilai berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, kekeliruan klasifikasi anggaran tidak serta-merta membuktikan adanya kerugian negara ataupun tindak pidana. Kesimpulan mengenai persoalan tersebut harus didasarkan pada keseluruhan hasil pemeriksaan, dokumen pengadaan, realisasi belanja, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, Calild Abas belum memberikan penjelasan atas upaya konfirmasi mengenai temuan tersebut. Belum ada pula keterangan yang dapat memastikan bagaimana DPMD Halmahera Timur menindaklanjuti koreksi penganggaran itu.

Dengan nilai pengadaan miliaran rupiah, penjelasan dari DPMD Halmahera Timur menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik. Transparansi tidak cukup berhenti pada dokumen pemeriksaan; pemerintah daerah juga perlu menjelaskan dasar keputusan anggaran dan memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola sesuai ketentuan. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *