Catatan Redaksi
TalentaNews.com | Ada sesuatu yang ganjil ketika sebuah aktivitas pertambangan dipersoalkan legalitasnya, tetapi materialnya justru disebut digunakan untuk menopang pekerjaan pembangunan.
Di Halmahera Tengah, Maluku Utara, aktivitas yang lazim disebut galian C kembali menyisakan pertanyaan. Sejumlah titik pengambilan material disebut beroperasi meski legalitas perizinannya dipertanyakan. Yang membuat persoalan menjadi lebih serius, material dari aktivitas tersebut diduga ikut melayani kebutuhan proyek pemerintah.
Jika benar demikian, pertanyaannya bukan lagi semata-mata soal batu, pasir, atau tanah yang dikeruk dari perut bumi.
Pertanyaannya: siapa yang memastikan aktivitas itu legal? Siapa yang mengawasi? Dan jika memang tidak berizin, mengapa kegiatan tersebut masih dapat berlangsung?
Di titik inilah aparat penegak hukum perlu menjelaskan duduk persoalannya secara terang.
Bukan untuk menghakimi pelaku usaha sebelum proses hukum berjalan. Bukan pula untuk membangun tuduhan tanpa bukti. Tetapi karena hukum pertambangan tidak mengenal prinsip bahwa sebuah kegiatan menjadi legal hanya karena materialnya dibutuhkan untuk pembangunan.
Proyek Pemerintah Bukan Karpet Merah
Alasan pembangunan sering kali menjadi pembenar paling mudah.
Jalan membutuhkan batu. Gedung membutuhkan pasir. Infrastruktur membutuhkan material dalam jumlah besar. Namun kebutuhan pembangunan tidak otomatis menghapus kewajiban perizinan.
Dalam rezim pertambangan mineral dan batubara, kegiatan usaha pertambangan harus dijalankan berdasarkan perizinan berusaha. PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur berbagai bentuk perizinan, termasuk IUP, IPR, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, serta bentuk perizinan lainnya. Regulasi itu juga mengatur sanksi administratif dan tata kelola kegiatan pertambangan.
Karena itu, jika benar terdapat aktivitas pengambilan batuan yang tidak memiliki perizinan sebagaimana diwajibkan, persoalannya tidak selesai hanya dengan mengatakan material tersebut digunakan untuk proyek pemerintah.
Justru di situlah pertanyaan berikutnya muncul, Apakah proyek pemerintah menerima material dari sumber yang legal?
Dan lebih jauh, Siapa yang memeriksa asal-usul material sebelum dibayar menggunakan uang negara?
Pasal 158 Bukan Sekadar Tulisan di Atas Kertas
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 memberikan batas yang jelas terhadap penambangan tanpa izin.
Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Ancaman tersebut menunjukkan bahwa persoalan penambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif ringan.
Karena itu, ketika dugaan aktivitas tanpa izin muncul secara terbuka, publik berhak mengetahui apakah aparat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut.
Bukan sekadar razia sesaat, bukan sekadar mendatangi lokasi. Tetapi memeriksa dokumen, lokasi, jenis material, rantai distribusi, pihak yang melakukan pengambilan, pihak yang membeli, serta proyek yang menggunakan material tersebut.
Sebab, jika material berasal dari aktivitas yang tidak memiliki izin, maka rantai persoalannya tidak berhenti di lokasi penggalian.
Dimana Posisi Pemerintah Daerah?
Di sinilah persoalan menjadi lebih sensitif.
Muncul informasi mengenai adanya dugaan kelonggaran dari kepala daerah terhadap aktivitas galian C yang legalitasnya dipertanyakan.
Tuduhan semacam ini tentu membutuhkan pembuktian. Apakah benar ada instruksi? Apakah benar ada dispensasi? Apakah ada surat atau kebijakan tertentu?
Atau justru tidak pernah ada izin maupun kelonggaran dan aktivitas tersebut berjalan atas inisiatif pelaku usaha?
Semua pertanyaan itu mestinya dapat dijawab melalui dokumen dan pemeriksaan resmi.
Sebab, apabila benar terdapat campur tangan atau kebijakan yang memungkinkan kegiatan tanpa izin tetap berjalan, persoalannya menjadi jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran izin pertambangan.
Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak benar, pemerintah daerah juga memiliki kepentingan untuk menjelaskannya secara terbuka.
Transparansi adalah cara paling sederhana untuk mematikan spekulasi.
Polres dan Kejaksaan Tak Boleh Hanya Menjadi Penonton
Kini sorotan mengarah kepada aparat penegak hukum di Halmahera Tengah.
Polres Halmahera Tengah dan Kejaksaan Negeri Weda mempunyai ruang kewenangan masing-masing sesuai ketentuan hukum. Publik tidak meminta aparat mengambil kesimpulan sebelum penyelidikan atau penyidikan.
Publik hanya membutuhkan satu hal yakni kepastian bahwa laporan dan dugaan tersebut diperiksa.
Jika legalitasnya lengkap, katakan lengkap. Jika izinnya belum ada, jelaskan status hukumnya. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Dan jika ternyata tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan pula hasil pemeriksaannya.
Yang justru sulit diterima publik adalah ketika aktivitas yang dipersoalkan terus berlangsung sementara status hukumnya kabur.
Sebab dalam situasi seperti itu, ruang bagi prasangka akan semakin lebar.
Materialnya Terlihat, Izinnya yang Tak Terlihat?
Ada ironi yang sulit diabaikan. Excavator bisa terlihat. Dump truck bisa terlihat. Material yang diangkut bisa terlihat.
Proyek yang menggunakan material pun bisa terlihat. Tetapi dokumen yang menentukan apakah sumber material itu legal atau tidak justru sering tidak terlihat oleh publik.
Padahal PP 96/2021 secara khusus mengatur perizinan pertambangan dan berbagai aspek kegiatan usaha tersebut.
Maka persoalan sebenarnya sederhana: Apakah setiap material yang keluar dari lokasi galian di Halmahera Tengah dapat ditelusuri ke sumber yang memiliki izin?
Jika jawabannya ya, tunjukkan dasar legalitasnya. Jika jawabannya tidak, mengapa aktivitas tersebut belum dihentikan atau ditindak sesuai ketentuan yang berlaku?
Jangan Sampai Hukum Hanya Tajam di Atas Kertas
Halmahera Tengah sedang bergerak dengan pembangunan dan aktivitas ekonomi yang besar. Pemerintah bahkan menetapkan sejumlah proyek strategis daerah melalui Keputusan Bupati Nomor 500/KEP/104/2026 tentang Penetapan Proyek Strategis Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2026.
Tetapi pembangunan yang cepat tetap membutuhkan tata kelola yang tertib.
Jangan sampai kebutuhan material proyek justru menciptakan ruang abu-abu bagi aktivitas pertambangan. Sebab jika sebuah kegiatan tanpa izin dibiarkan karena materialnya dibutuhkan, maka pesan yang muncul sangat berbahaya, izin dapat menyusul setelah pekerjaan berjalan.
Padahal hukum bekerja dengan prinsip sebaliknya. Izin bukan aksesori setelah aktivitas berlangsung. Ia adalah bagian dari dasar legalitas kegiatan.
Karena itu, pertanyaan mengenai galian C di Halmahera Tengah bukan pertanyaan kecil.
Jika izinnya ada, tunjukkan. Jika izinnya tidak ada, mengapa masih beroperasi?
Dan jika benar materialnya masuk ke proyek pemerintah, satu pertanyaan tambahan layak diajukan: Siapa yang bertanggung jawab memastikan uang negara tidak membeli material dari aktivitas yang melanggar hukum?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak membutuhkan jawaban politis. Ia membutuhkan dokumen, pemeriksaan, dan keberanian penegakan hukum. Sebab pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya legalitas sebuah galian.
Yang sedang diuji adalah apakah hukum pertambangan benar-benar berlaku sama di tanah Halmahera Tengah. (*)
















