Weda, Talen­taNews.com – Anggaran belanja makanan dan minuman (Mami) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menjadi sorotan. Nilainya mencapai Rp 10,5 miliar dalam penganggaran tahun 2026.

Berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2026, anggaran tersebut terbagi dalam dua paket. Belanja makanan dan minuman jamuan tamu dialokasikan sebesar Rp 5,5 miliar, sedangkan belanja makanan dan minuman rapat mencapai Rp 5 miliar.

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar penghitungan, kebutuhan riil, mekanisme pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban belanja.

Publik pun mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara tidak sekadar menunggu laporan resmi apabila terdapat informasi awal yang cukup untuk dilakukan penelusuran.

Desakan itu diarahkan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan guna memastikan pengelolaan anggaran tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Yang harus diperiksa bukan semata-mata besar kecilnya anggaran, tetapi bagaimana anggaran itu direncanakan, dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan,” demikian sorotan yang berkembang di tengah publik.

Penyidik dinilai perlu menelusuri sejumlah dokumen, mulai dari dokumen perencanaan dan penganggaran, rincian kegiatan, dokumen pengadaan, daftar penerima atau penggunaan jamuan, bukti pembelian, bukti pembayaran hingga laporan pertanggungjawaban.

Kepala Bagian Umum dan Bendahara Pengeluaran juga dinilai perlu dimintai penjelasan apabila penyelidikan dilakukan, khususnya mengenai dasar penetapan nilai anggaran serta mekanisme realisasi belanja makanan dan minuman tersebut.

Penelusuran itu penting untuk menjawab apakah nilai anggaran yang mencapai Rp 10,5 miliar tersebut benar-benar sejalan dengan kebutuhan dan realisasi kegiatan sepanjang tahun anggaran 2026.

Publik juga mengingatkan agar aparat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hukum hanya berdasarkan besarnya nilai anggaran. Namun, pada saat yang sama, besarnya nilai belanja publik menjadi alasan yang cukup untuk memastikan seluruh proses pengelolaannya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika dalam proses penelusuran ditemukan indikasi seperti penggelembungan harga, belanja yang tidak sesuai realisasi, dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, atau bentuk penyimpangan lainnya, aparat diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, jika seluruh proses penganggaran, pengadaan, realisasi dan pertanggungjawaban dinyatakan sesuai aturan, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.

Sebab, sorotan utama bukan semata pada angka Rp 10,5 miliar, melainkan pada bagaimana uang rakyat tersebut digunakan dan dipertanggungjawabkan.

Publik kini menunggu sikap Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Apakah akan melakukan penelusuran terhadap anggaran tersebut atau membiarkannya menjadi sekadar angka dalam dokumen pengadaan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah terkait dasar penganggaran, mekanisme pelaksanaan, realisasi serta pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman tersebut. (red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *