Weda, Talentanews.com- Anggaran pengelolaan belanja makan dan minuman di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara tahun 2026 menjadi sorotan publik. Pasalnya anggaran tersebut mencapai Rp 10,5 miliar.

Berdasarkan data Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP) Tahun 2026 dijelaskan paket Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu sebesar Rp 5,5 miliar serta Belanja Makanan dan Minuman Rapat senilai Rp 5 miliar.

Besaran dan pengelolaan anggaran tersebut patut menjadi perhatian Ditkrimsus Polda Maluku Utara. Sebab penyidik tidak hanya menunggu adanya laporan resmi, tetapi proaktif melakukan penyelidikan untuk memastikan penggunaan APBD berlangsung sesuai ketentuan.

Publik mendesak Ditkrimsus Polda Maluku Utara, segera turun melakukan penyelidikan. Panggil dan periksa Kepala Bagian Umum serta Bendahara Pengeluaran untuk menjelaskan dasar penganggaran, mekanisme pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban belanja makan minum tersebut.

Selain itu penyidik perlu menelusuri seluruh dokumen yang berkaitan dengan anggaran tersebut, mulai dari dokumen perencanaan, daftar kegiatan, bukti pengadaan, bukti pembayaran, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan.
Langkah itu penting untuk memastikan tidak terdapat praktik yang bertentangan dengan ketentuan hukum, seperti penggelembungan anggaran, belanja yang tidak sesuai realisasi, maupun bentuk penyimpangan lainnya yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Jangan sampai publik menilai anggaran miliaran rupiah hanya menjadi formalitas administrasi. Aparat penegak hukum harus memastikan setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Tengah. ( Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *