Weda, Talentanews.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terkait kekurangan penetapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik senilai Rp7,9 miliar di Kabupaten Halmahera Tengah memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa.

Dewan Pimpinan Daerah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (DPD SEMMI) Maluku Utara mendesak Bupati Halmahera Tengah, Ikram Sangadji, segera mencopot sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Moh. Fitra U. Ali, yang dinilai gagal mengawasi dan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak listrik.

Ketua Umum DPD SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hi. Rifai, menegaskan bahwa temuan BPK tersebut tidak boleh dipandang sebagai kesalahan administratif biasa. Menurutnya, potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah menunjukkan adanya kelemahan serius dalam tata kelola pendapatan daerah.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Temuan BPK sebesar Rp7,9 miliar adalah alarm keras atas lemahnya pengawasan dan pengelolaan pajak daerah. Bupati harus mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi bahkan mencopot sementara Plt Kepala Bapenda sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegas Sarjan, Senin (22/6/2026).

Tak hanya itu, SEMMI Malut juga meminta Bupati Halmahera Tengah berkoordinasi dengan PLN untuk melakukan evaluasi terhadap Manajer Unit PLN Weda, Rio Jefri Pasaribu. Langkah tersebut dinilai penting mengingat temuan BPK berkaitan dengan sektor tenaga listrik yang berpotensi menyebabkan daerah kehilangan sumber pendapatan dalam jumlah besar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat kekurangan penetapan PBJT Tenaga Listrik sebesar Rp7.915.627.309,71 hingga Triwulan III Tahun 2025. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa potensi pajak daerah belum ditetapkan dan dipungut secara optimal sebagaimana ketentuan yang berlaku.

SEMMI menilai temuan ini sangat ironis mengingat Halmahera Tengah saat ini dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Maluku Utara dengan tingkat konsumsi listrik yang terus meningkat setiap tahun. Dalam kondisi tersebut, sektor pajak tenaga listrik seharusnya menjadi sumber strategis untuk memperkuat PAD.

“Halmahera Tengah adalah daerah industri dengan konsumsi listrik yang sangat besar. Sangat disayangkan jika potensi pendapatan sebesar ini justru tidak terkelola secara maksimal. Masyarakat berhak mengetahui mengapa hal tersebut bisa terjadi,” ujar Sarjan.

Menurutnya, jika penerimaan pajak tersebut berhasil dipungut secara optimal, maka dana miliaran rupiah itu dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Bapenda segera menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atas kekurangan penetapan PBJT Tenaga Listrik senilai Rp7,9 miliar. Selain itu, BPK juga meminta penguatan sistem pengawasan, pendataan, serta penagihan pajak daerah guna mencegah potensi kebocoran penerimaan di masa mendatang.

SEMMI Malut menegaskan bahwa temuan tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendapatan daerah. Organisasi mahasiswa itu juga meminta agar setiap pihak yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai temuan seperti ini terus berulang setiap tahun. Pemerintah daerah harus menunjukkan keseriusan dalam menjaga setiap rupiah hak masyarakat. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam laporan keuangan, tetapi masa depan pembangunan Halmahera Tengah,” tutup Sarjan.(Fi/red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *