WEDA, Talentanews.com -Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas konsumsi tenaga listrik di Kabupaten Halmahera Tengah memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa. Forum Gerakan Mahasiswa Halmahera Tengah (FGMHT) mendesak Direksi PT PLN (Persero) dan jajaran PLN Maluku Utara segera mencopot Manajer Unit PLN Weda, Rio Jefri Pasaribu, dari jabatannya.

Desakan itu disampaikan menyusul temuan BPK yang mengungkap bahwa penerimaan PBJT listrik yang dipungut oleh PLN hanya diketahui melalui mutasi rekening yang masuk ke kas daerah tanpa didukung laporan rekapitulasi tagihan listrik yang memadai.

Kondisi tersebut menyebabkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tidak memiliki data yang cukup untuk memverifikasi jumlah pelanggan, nilai konsumsi listrik, dasar pengenaan pajak, maupun besaran pajak yang dipungut dan disetorkan oleh PLN.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), penerimaan PBJT atas konsumsi tenaga listrik tercatat mencapai Rp7,57 miliar pada 2024 dan Rp7,03 miliar hingga September 2025. Dengan total penerimaan sekitar Rp14,61 miliar, FGMHT menilai seluruh proses pemungutan dan penyetoran pajak tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Ketua FGMHT, Rizal Damol, menegaskan bahwa temuan BPK tersebut menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak listrik yang dipungut dari masyarakat.

“Kami mendesak Direksi PT PLN (Persero) dan PLN Maluku Utara segera mengevaluasi serta mencopot Manajer Unit PLN Weda, Rio Jefri Pasaribu. Temuan BPK menunjukkan setoran pajak listrik bernilai miliaran rupiah tidak didukung data yang memadai untuk diverifikasi. Ini persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Rizal, Senin (22/6/2026).

Menurut Rizal, pajak listrik yang dibayarkan masyarakat merupakan hak daerah yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat diawasi publik. Karena itu, tidak tersedianya laporan rekapitulasi tagihan listrik sebagai dasar verifikasi penerimaan PBJT tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata.

FGMHT juga meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara turun tangan mengawasi dan menindaklanjuti temuan tersebut guna memastikan adanya perbaikan tata kelola serta kejelasan pertanggungjawaban dari pihak PLN.

“Jangan sampai miliaran rupiah pajak yang dipungut dari masyarakat hanya diketahui melalui mutasi rekening tanpa dokumen pendukung yang jelas. Direksi PLN harus bertindak tegas. Jika ditemukan adanya kelalaian dalam pengelolaan dan pelaporan PBJT, maka Rio Jefri Pasaribu harus dicopot dari jabatannya sebagai Manajer Unit PLN Weda,” pungkas Rizal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Unit Weda maupun PLN Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK dan tuntutan yang disampaikan FGMHT.(Fi/red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *