Ternate,Talentanews.com. Kuasa hukum pelapor melontarkan bantahan keras terhadap pernyataan disampaikan Briptu AFM dalam sejumlah pemberitaan. Wahyu Taha menegaskan,perkara yang dilaporkan bukan pemerasan melainkan dugaan tindak pidana penipuan.
Dalam klarifikasinya, kuasa hukum MA alias Mita mengungkap fakta yang berlawanan dengan narasi Briptu AFM. Berdasarkan keterangan klien, Briptu AFM justru menjadi pihak yang lebih dulu memulai komunikasi, dengan menghubungi pelapor pada pukul 04.00 pagi. Fakta ini secara langsung membantah klaim yang menyebut pelapor sebagai pihak yang memulai interaksi.
Kuasa hukum juga membongkar pernyataan Briptu AFM terkait proses di Propam Polres Halmahera Tengah. AFM sebelumnya menyebut pelapor tidak merespons panggilan mediasi dan menghilang. Namun, hal itu ditegaskan sebagai tidak benar dan menyesatkan.
“Klien kami tidak pernah menerima panggilan apa pun, baik surat resmi, telepon, maupun pesan. Jadi tudingan tidak merespons atau menghilang itu tidak berdasar,” tegas tim kuasa hukum.Minggu (3/5/2026)
Tak hanya itu, kuasa hukum Wahyu Taha, S.H. dan Junaidi J. Badjo, S.H. juga menilai terdapat indikasi kejanggalan serius dalam prosedur. Mereka menegaskan, apabila benar penyidik Propam meminta mediasi dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik, maka langkah tersebut menyimpang dari praktik yang lazim dalam penanganan kasus etik kepolisian.
Situasi ini, menurut mereka, semakin memperkuat perlunya pengusutan secara transparan dan akuntabel.
Saat ini, laporan resmi telah dilayangkan ke SPKT Polres Ternate serta Propam Polda Maluku Utara. Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur dan menyerahkan sepenuhnya kepada institusi berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penipuan serta dugaan pelanggaran kode etik profesi yang diduga melibatkan Briptu AFM.
Mereka juga mendesak bid Propam agar tidak menutup-nutupi fakta dan segera memberikan kejelasan hukum atas kasus ini.(Red)





