Ternate,Talentanews.com – Praktisi hukum mendesak Polda Maluku Utara mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum anggota polisi berinisial Brigpol AL dan Brigpol RK yang diduga terlibat kasus perselingkuhan di lingkungan Polres Ternate.
Desakan ini mencuat setelah keduanya kepergok oleh atasan saat berada di dalam mobil di halaman Polres Ternate pada 10 Februari 2026. Peristiwa tersebut memicu tamparan publik yang mempertanyakan keseriusan institusi kepolisian dalam menegakkan disiplin dan kode etik internal.
Praktisi hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, menilai tindakan kedua oknum tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri dan tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan bahwa dugaan hubungan terlarang itu dilakukan oleh dua individu yang masing-masing telah memiliki pasangan sah.
“Perbuatan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi masuk dalam delik pidana perzinahan. Apalagi dilakukan di lingkungan kantor kepolisian,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Bahtiar menilai sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah seharusnya dijatuhkan kepada keduanya. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga marwah institusi serta memberikan efek jera bagi anggota lainnya.
“Jika hanya dipindahkan tugas, itu bukan solusi. Harus ada tindakan tegas berupa PTDH agar menjadi pembelajaran serius bagi seluruh anggota,” tegasnya.(Bilo)





