TERNATE,Talentanews.com- Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara (FBAK Malut) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas (perjadin) di DPRD Kota Ternate periode 2024-2029.

Koordinator aksi FBAK Malut, Juslan J. Hi Latif, menyatakan sedikitnya 30 anggota DPRD Ternate perlu diperiksa terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang bersumber dari APBD.

Menurutnya, berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), total anggaran perjadin DPRD Ternate tahun 2024–2025 mencapai sekitar Rp26,3 miliar dengan metode swakelola. Anggaran tersebut terbagi dalam 66 item kegiatan, mulai dari perjalanan dinas rutin hingga paket meeting di dalam kota.

“Ini angka fantastis. Tahun 2024 saja terdapat 34 item kegiatan dengan nilai sekitar Rp13,1 miliar, dan 11 item di antaranya bernilai di atas Rp500 juta. Tahun 2025 kembali dialokasikan sekitar Rp13,2 miliar,” tegas Juslan, Kamis (30/4/2026).

FBAK juga menyoroti dugaan aliran dana perjadin yang ditampung melalui rekening salah satu bank swasta, yang dinilai perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Lebih jauh, Juslan menilai kebijakan anggaran tersebut bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja perjalanan dinas hingga minimal 50 persen. Alih-alih menurun, anggaran perjadin DPRD Ternate justru meningkat.

“Ini tidak hanya soal pemborosan, tapi indikasi kuat adanya penyimpangan yang harus dibongkar,” ujarnya.

Di sisi lain, FBAK juga mempertanyakan kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Ternate yang baru memeriksa tujuh anggota dewan terkait kasus berbeda, yakni dugaan suap dalam polemik izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan Villa Lago Montana di kawasan Danau Ngade, Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.

Ketujuh anggota yang telah diperiksa yakni Najib Hi. Talib, Julfikar Hasan, Laila Ibrahim, Marni A. Hadi, Irawati Nurman, Bahtiar Mole Taner, dan Sartini Hanafi.

Kasus tersebut dinilai serius karena pembangunan villa berada di kawasan sempadan danau yang secara tegas dilarang oleh regulasi. Larangan itu bertujuan menjaga fungsi hidrologis, mencegah erosi, serta melindungi ekosistem dari pencemaran.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Danau, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2025 yang menetapkan batas sempadan danau minimal 50 hingga 100 meter dari titik pasang tertinggi.

FBAK menegaskan, dua persoalan ini dugaan perjadin fiktif dan polemik izin pembangunan harus diusut transparan dan tanpa tebang pilih.

“APH tidak boleh diam. Ini menyangkut uang rakyat dan integritas lembaga publik,” pungkas Juslan.(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *