Weda,Talentanews.com –  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menggelar rapat kerja bersama tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Daerah

, Senin (27/4/2026), di ruang rapat DPRD di Weda. Agenda utama: menyinkronkan Ranperda inisiatif DPRD dengan usulan pemerintah daerah tahun 2026 agar tidak tumpang tindih dan benar-benar menjawab kebutuhan publik.

Rapat dipimpin Koordinator Bapemperda Zulkifli Hi. Bayan, didampingi Wakil Koordinator Hi. Sakir Ahmad dan Sekretaris Ridwan A. Basalem. Hadir pula Ketua Bapemperda Kabir Kahar bersama anggota lainnya.

Sejumlah pimpinan OPD ikut dalam forum, termasuk perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Perhubungan, Pariwisata, Ketahanan Pangan, PUPR, hingga Bagian Hukum Setda. Mereka memaparkan daftar Ranperda prioritas yang menyentuh sektor strategis daerah.

Sejak awal, pembahasan berlangsung ketat. Dokumen Ranperda dibedah satu per satu untuk memastikan tidak ada kekosongan hukum maupun kebijakan yang berjalan sendiri tanpa arah pembangunan yang sama.

Zulkifli menegaskan, sinkronisasi ini bukan formalitas. “Perda adalah instrumen pembangunan. Harus lahir dari kebutuhan riil masyarakat dan berdampak langsung pada pelayanan publik, investasi, hingga infrastruktur,” tegasnya.

Senada, Kabir Kahar menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor. Menurutnya, tanpa keterlibatan OPD teknis, regulasi berpotensi tidak aplikatif di lapangan.

Isu-isu krusial yang mencuat meliputi peningkatan investasi, penguatan transportasi, pengembangan pariwisata, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan air minum, serta tata kelola pemerintahan.

Diskusi mengeras saat anggota Bapemperda menguji kesiapan implementasi, ketersediaan anggaran, dan potensi dampak sosial dari tiap Ranperda. Putra Sian Arimawan menegaskan, setiap regulasi harus memiliki indikator pelayanan publik yang jelas dan terukur. “Jangan sampai perda hanya jadi dokumen, tapi tak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Rapat ini menjadi penentu arah legislasi daerah 2026 apakah sekadar administratif, atau benar-benar menjadi alat percepatan pembangunan Halmahera Tengah.(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *