Weda, TalentaNews.com – Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Halmahera Tengah kembali menuai sorotan. Program pembangunan rumah layak huni yang dibiayai dari ADD diduga tidak berjalan sesuai mekanisme dan standar anggaran yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Tengah, Bustami Jamal, menyatakan bahwa pemerintah daerah mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp47,8 miliar untuk program rumah layak huni tahun 2026. Namun, sekitar Rp7 miliar dari total anggaran tersebut dialihkan untuk pemulihan konflik di Desa Sibenpopo.

“Dengan demikian, sisa anggaran sebesar Rp40,8 miliar akan didistribusikan secara merata ke 61 desa dan 11 desa persiapan,” ujarnya.

Bustami menjelaskan, skema pembiayaan program tersebut menetapkan anggaran Rp100 juta per unit untuk rehabilitasi rumah dan Rp150 juta per unit untuk pembangunan rumah baru, yang bersumber dari ADD.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pernyataan tersebut dengan realisasi anggaran. Kepala Desa Wairoro Indah, Nurlaela Jamali, mengungkapkan bahwa di desanya hanya terdapat lima unit program rumah layak huni, terdiri dari satu unit rehabilitasi dan dua unit pembangunan baru, dengan total anggaran sekitar Rp84.135.000.

“Untuk rehab Rp80 juta, sementara bangun baru Rp135 juta,” jelasnya.Minggu (26/4/2026)

Perbedaan angka ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pelaksanaan program tidak mengacu pada standar anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Temuan di lapangan memperlihatkan bahwa realisasi anggaran per unit tidak sesuai ketentuan, baik untuk rehabilitasi maupun pembangunan baru.

Lebih lanjut, terungkap bahwa dasar hukum pelaksanaan program ini juga dipertanyakan. Pemerintah daerah disebut menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah sebagai acuan. Namun, SK tersebut diketahui belum ditandatangani secara resmi.

Padahal, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, penggunaan ADD harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari perencanaan melalui musyawarah desa, penganggaran dalam APBDes, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap program yang menggunakan ADD wajib memiliki dasar hukum yang sah dan ditetapkan secara resmi.

Jika benar program dijalankan berdasarkan SK yang belum sah, serta terdapat ketidaksesuaian anggaran di lapangan, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap penggunaan ADD di Halmahera Tengah. Aparat pengawas internal maupun lembaga penegak hukum didesak untuk turun tangan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik tersebut.(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *