Weda, TalentaNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengungkap carut-marut pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam hasil audit Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024, BPK menemukan kesalahan pengalokasian anggaran senilai Rp7,6 miliar yang tersebar di lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Temuan tersebut terungkap dari pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Auditor BPK menemukan praktik penganggaran yang keliru atau disebut sebagai “salah kamar”, di mana sejumlah proyek fisik yang seharusnya dicatat sebagai belanja modal gedung dan bangunan, justru dianggarkan dalam belanja barang dan jasa untuk diserahkan kepada masyarakat.
Dalam laporannya, BPK secara tegas menyebutkan bahwa kesalahan ini terjadi akibat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam menyusun dan menetapkan anggaran daerah.
“Kondisi ini disebabkan TAPD belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam penyusunan dan penetapan anggaran,” tulis BPK dalam laporan hasil pemeriksaan.
PUPR Jadi Penyumbang Terbesar
Dari lima SKPD yang menjadi temuan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tercatat sebagai penyumbang kesalahan penganggaran terbesar, dengan nilai mencapai Rp3,77 miliar. Kesalahan tersebut terkait belanja barang dan jasa yang seharusnya diklasifikasikan sebagai belanja modal gedung dan bangunan.
Adapun rincian lengkap temuan BPK di lima SKPD tersebut sebagai berikut:
Dinas PUPR
Kesalahan belanja barang dan jasa untuk diserahkan kepada masyarakat yang seharusnya dianggarkan sebagai belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp3.774.909.554.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kesalahan belanja barang dan jasa yang seharusnya belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp850.738.701.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar)
Kesalahan belanja barang dan jasa yang seharusnya belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp2.092.200.000.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Kesalahan belanja barang dan jasa yang seharusnya belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp509.056.354.
Badan Pengelolaan Perbatasan (BPP)
Kesalahan belanja barang dan jasa yang seharusnya belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp378.005.600.
Langgar Permendagri
BPK menegaskan bahwa praktik penganggaran keliru tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketidakcermatan para Kepala Dinas dalam menetapkan jenis belanja dan kegiatan dinilai sebagai faktor utama terjadinya kesalahan tersebut.
Meski secara agregat Pemkab Halmahera Tengah mencatat realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp638,6 miliar (82,06%) dan belanja modal sebesar Rp548,9 miliar (68,93%), BPK menilai kesalahan klasifikasi anggaran ini berpotensi memengaruhi akurasi dan kualitas laporan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari SKPD terkait maupun dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas temuan BPK tersebut.(Red)





