Weda,Talentanews.com – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terus menghantui Kabupaten Halmahera Tengah kini berubah menjadi sorotan keras terhadap kinerja aparat penegak hukum. Ketua DPD Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halteng, Fandi Rizky, secara terbuka mempertanyakan keseriusan Polda Maluku Utara dalam membongkar dugaan praktik mafia BBM subsidi yang diduga telah berlangsung lama dan terorganisir.
Sorotan tajam itu mencuat setelah terungkap dugaan manipulasi kuota BBM subsidi tahun anggaran 2026 yang menyeret nama SPBU PT Weda Karya Utama dan CV Afdal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Halmahera Tengah bersama Organda, pihak SPBU, dan Bagian ESDA Setda Halteng.
Dalam forum tersebut terungkap fakta mencolok terkait distribusi BBM subsidi. SPBU di Kota Weda hanya memperoleh realisasi kuota sebesar 20 kiloliter (KL), sementara SPBU di Pulau Gebe justru mendapat alokasi hingga 45 KL.
Kondisi itu memicu tanda tanya besar. Pasalnya, aktivitas transportasi dan kebutuhan BBM di Weda dinilai jauh lebih tinggi dibanding Pulau Gebe. Di sisi lain, masyarakat dan sopir angkutan umum setiap hari dipaksa menghadapi antrean panjang demi mendapatkan Pertalite maupun Pertamax.
Fandi Rizky menilai ketimpangan distribusi tersebut sulit diterima akal sehat dan diduga kuat tidak terjadi tanpa adanya permainan distribusi yang terstruktur.
“Polda Maluku Utara terlalu banyak bicara soal pemberantasan mafia BBM, tetapi publik belum melihat tindakan nyata yang benar-benar menyentuh akar persoalan. Jangan sampai slogan pemberantasan mafia hanya menjadi konsumsi seremonial,” tegas Fandi di Weda, Kamis (28/5/2026).
Ia menilai aparat penegak hukum terkesan lamban dan belum menunjukkan langkah konkret untuk membongkar rantai distribusi BBM subsidi yang diduga bermasalah. Menurutnya, jika Polda Maluku Utara serius, maka pemeriksaan terhadap pihak SPBU, distributor, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran kuota subsidi harus segera dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Kalau aparat benar-benar serius, seharusnya dugaan permainan kuota seperti ini sudah lama dibongkar. Yang terjadi sekarang justru masyarakat kecil terus menjadi korban, sementara dugaan mafia distribusi tetap nyaman bermain di belakang,” ujarnya.
Kritik terhadap buruknya pengawasan distribusi BBM subsidi juga datang dari DPRD Halmahera Tengah. Sejumlah anggota dewan secara terbuka meminta Pemerintah Daerah mengevaluasi hingga mencabut izin operasional SPBU yang dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif dalam penyampaian data distribusi BBM subsidi.
Menurut Fandi, jika dugaan manipulasi data dan penyimpangan distribusi BBM subsidi terbukti, maka pihak-pihak terkait dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap mafia BBM subsidi. Polda Maluku Utara harus membuktikan bahwa institusi penegak hukum masih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(Fd/red)





